Sebanyak 21 pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) direkomendasikan mendapat hukuman ringan hingga berat usai terbukti melanggar registrasi nomor seri internasional gawai atau International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, yang mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran pendaftaran IMEI usai melakukan monitoring dan evaluasi.
Nirwala menambahkan, pihak Bea Cukai telah memeriksa 25 pegawai dan menemukan 21 orang di antaranya melakukan pelanggaran di unit vertical DJBC, sehingga dikenai tindakan disiplin.
“Sampai dengan saat ini kami telah memeriksa 25 pegawai dengan hasil 21 pegawai direkomendasikan hukuman ringan-berat,” jelas Nirwala, Sabtu (25/3/2023) dilansir dari Kompas.com.
Atas temuan pelanggaran tersebut, kata dia, DJBC Kemenkeu melakukan setidaknya tiga langkah pengamanan.