Dalam beberapa tahun terakhir, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melaporkan adanya perbaikan dalam perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Kepala BP2MI, Benny Ramdhani, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020 hingga sekarang, sekitar 2500 PMI ilegal telah dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi meninggal dunia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Benny Ramdhani saat melakukan sosialisasi penempatan perlindungan pekerja migran Indonesia di Desa Tinggalresmi, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, pada Minggu (28/1/2024).
Menurut Benny, dari tahun 2020 hingga 2024, sebanyak 110 PMI telah dideportasi dari negara tempat mereka bekerja. Selain itu, ada 3600 PMI yang mengalami sakit, dan 2500 di antaranya meninggal dunia.
Benny menjelaskan bahwa penyebab kematian PMI tersebut bermacam-macam, termasuk karena penyakit yang tidak terdeteksi. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemeriksaan kesehatan awal bagi PMI yang berangkat secara ilegal.
“Sebab sejak awal karena kalau berangkat yang ilegal tidak menjalani medical check-up,” ujar Benny.
Benny juga menyoroti kesulitan yang dihadapi oleh PMI yang sakit di negara tempat mereka bekerja. Menurutnya, mereka kesulitan mendapatkan perawatan medis karena biayanya tinggi.
“Mereka sulit untuk masuk rumah sakit karena biayanya tinggi,” kata dia.
Namun, Benny menegaskan bahwa jika keberangkatan PMI dilakukan secara resmi, mereka sudah terdeteksi memiliki penyakit atau tidak sebelum berangkat. Hal ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan perawatan medis di negara tempat mereka bekerja, dan biayanya ditanggung oleh negara karena adanya asuransi.
“Maka Benny mengungkapkan, jika jadi PMI harus memalui jalur yang resmi, supaya segala sesuatunya terjamin mulai dari berangkat hingga kembali lagi ke kampung halamannya.”