Suarabmi.co.id – Tiga warga negara Vietnam baru-baru ini ditangkap karena melakukan operasi kosmetik tanpa izin di Kota Taichung, Taiwan.
Satuan tugas khusus yang terdiri dari petugas imigrasi dan polisi setempat menangkap pria dan wanita yang sedang melakukan operasi hidung pada klien di sebuah suite pada saat penangkapan, dikutip suarabmi.co.id dari ETtoday.
Menurut media LTN, para tersangka termasuk seorang wanita Vietnam-Korea bermarga Han, yang memiliki izin tinggal karena ikatan keluarga , sepupunya bermarga Nguyen, dan seorang pekerja migran hilang bermarga Chen.
Sejumlah besar perlengkapan medis, termasuk suntikan kosmetik, juga disita di tempat kejadian.
Tanpa izin medis, kelompok tersebut melakukan prosedur termasuk sunat, operasi kelopak mata ganda, pembesaran payudara dan bokong, serta operasi hidung.
Han terungkap memiliki pengalaman tiga tahun dalam bedah kosmetik di Vietnam, yang membuatnya mendapat reputasi di kalangan warga Vietnam di Taiwan dan mendorongnya mencari klien di Facebook.
Dia juga membeli suntikan kosmetik dan perlengkapan medis dari sumber yang tidak diketahui identitasnya di Vietnam, mengabaikan hukum Taiwan dan keselamatan konsumen.
Baca Juga: Dua Topan Besar Serbu Taiwan, Warga Wajib Siaga Mulai 22 September!
Sementara itu, Nguyen dan Chen membantunya menjalankan bisnis, merekrut klien, dan melakukan pembersihan pascaoperasi.
Chen juga memfilmkan operasi-operasi tersebut dan mengunggahnya di media sosial, tempat ia memiliki 80.000 pengikut, mengiklankan “harga terjangkau” dan “layanan antar-jemput cepat” karena mereka bahkan telah mengubah kendaraan menjadi ruang operasi bergerak.
Badan Imigrasi memperingatkan terhadap praktik medis ilegal
Badan Imigrasi Nasional memperingatkan masyarakat agar tidak berurusan dengan praktisi medis ilegal, karena lingkungan yang steril tidak terjamin, sumber obat-obatan tidak diketahui, dan tidak ada tanggapan darurat medis yang tersedia.
Selain itu, mereka menegaskan kembali bahwa warga negara asing tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar izin yang dimilikinya, meskipun mereka memiliki visa yang sah.
Jika terbukti bersalah menjalankan praktik kedokteran tanpa izin yang sah, para tersangka dapat menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga NRD1,5 juta (S$63.747). (*)
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







