Scroll untuk baca artikel
Kabar BMI

34 Orang Ditangkap di Hong Kong, Banyak TKW Indonesia Nekat Kerja Ilegal

×

34 Orang Ditangkap di Hong Kong, Banyak TKW Indonesia Nekat Kerja Ilegal

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Sebanyak 34 orang ditangkap dalam operasi tiga hari yang digelar Departemen Imigrasi Hong Kong terkait pekerjaan ilegal, termasuk beberapa pekerja rumah tangga Indonesia yang masih berada di Hong Kong namun bekerja di luar izin resmi. Para pekerja ini menerima upah harian antara HK$300 hingga HK$500.

Mayoritas TKW Indonesia yang ditangkap adalah mereka yang kontraknya dihentikan atau diputus dalam waktu kurang dari satu tahun. Beberapa bahkan menghilang hanya dua bulan setelah kontrak dimulai dan kemudian bekerja secara diam-diam di restoran, dapur, dan fasilitas produksi makanan.

Dikutip suarabmi.co.id dari Dimsum Daily HK, juru bicara Departemen Imigrasi menegaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk melindungi lapangan kerja lokal dan menindak warga asing yang melanggar izin tinggal atau bekerja di Hong Kong. Selama operasi dari 18 hingga 20 November, petugas menyisir 27 lokasi, termasuk restoran, ruang jamuan Cina, dan tempat produksi makanan.

Dari total 34 orang yang ditangkap, 24 adalah pekerja ilegal, sebagian besar TKW Indonesia yang bekerja tanpa izin, dua orang overstayer, dan delapan orang diduga pemberi kerja. Pekerja ilegal ini sebagian besar bekerja di bidang kebersihan, dapur, dan pekerjaan kasar lainnya, beberapa bahkan hampir satu tahun bekerja dengan upah harian rendah.

Petugas mengingatkan bahwa TKW Indonesia yang kontraknya berakhir atau diputus tidak diperbolehkan bekerja di Hong Kong, dan mempekerjakan mereka merupakan pelanggaran hukum dengan denda hingga HK$500.000 dan penjara hingga 10 tahun.

Departemen Imigrasi menekankan sikap nol toleransi dan meminta masyarakat memverifikasi identitas serta izin kerja karyawan. Masyarakat dapat melaporkan kasus pekerjaan ilegal melalui hotline atau formulir online resmi.***

==