Scroll untuk baca artikel
Kabar BMI

43 Lumba-Lumba Diburu untuk Umpan Hiu, 6 ABK Indonesia di Taiwan Kena Denda

×

43 Lumba-Lumba Diburu untuk Umpan Hiu, 6 ABK Indonesia di Taiwan Kena Denda

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Enam anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Taiwan mendapatkan penangguhan tuntutan setelah diduga terlibat dalam praktik ilegal perburuan lumba-lumba di Samudra Pasifik Utara. Informasi ini disampaikan oleh Kejaksaan Distrik Pingtung, Taiwan, pada Jumat, 19 September 2025.

Peristiwa ini berawal saat kapal yang dikapteni pria bermarga Tien berlayar dari Pelabuhan Perikanan Yanpu, Donggang, pada Mei 2024. Dalam pelayaran tersebut, kapal itu ditugaskan untuk menangkap ikan tuna, hiu, dan lemadang. Namun, sang kapten justru memerintahkan para ABK, termasuk 10 orang asal Indonesia, untuk memburu lumba-lumba dan menggunakannya sebagai umpan memancing hiu.

Meski telah mengetahui bahwa lumba-lumba merupakan satwa dilindungi di Taiwan dan tidak boleh diburu tanpa izin, kapten tetap melanjutkan aksinya. Ia diduga menyuruh para ABK menembakkan harpun ke arah lumba-lumba yang mendekat, lalu menggunakan kail listrik untuk menarik hewan-hewan yang terluka ke atas kapal.

Setelah berhasil ditarik ke dek, lumba-lumba itu disetrum agar lumpuh. Selanjutnya, para ABK diminta memotong tubuh hewan tersebut menjadi bagian-bagian kecil seukuran telapak tangan. Potongan-potongan itu kemudian disimpan dalam lemari pendingin untuk dijadikan umpan memancing hiu, sementara bagian yang tak terpakai dibuang kembali ke laut.

Dari praktik ilegal tersebut, total sebanyak 43 ekor lumba-lumba diburu. Aksi ini tidak luput dari pantauan udara Kementerian Perikanan dan Kelautan Kanada yang tengah melakukan patroli di wilayah tersebut. Bukti visual dari kegiatan melanggar hukum itu berhasil direkam dan dilaporkan kepada otoritas Taiwan.

Kejaksaan Pingtung kemudian menangani kasus ini setelah menerima laporan dari Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan. Kapten kapal langsung ditahan dan dijerat dengan tuduhan melakukan pemburuan serta penyembelihan satwa liar yang dilindungi.

Sementara itu, enam ABK asal Indonesia yang ikut terlibat namun berada dalam posisi sebagai pekerja yang hanya mengikuti perintah, tidak langsung dituntut ke pengadilan. Mereka mendapat penangguhan tuntutan dengan syarat membayar denda sebesar NT$60.000 (sekitar Rp32,9 juta) masing-masing dalam waktu enam bulan. Adapun empat ABK lainnya kini masih dalam pencarian setelah diketahui melanjutkan pelayaran dengan kapal berbeda.***

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==