Scroll untuk baca artikel
Internasional

8 Orang Didakwa atas Kasus Perdagangan WNI dan Jaringan Ss3xx

×

8 Orang Didakwa atas Kasus Perdagangan WNI dan Jaringan Ss3xx

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.idKantor Kejaksaan Distrik Taipei kemarin mendakwa delapan orang, termasuk seorang warga Vietnam, karena memperdagangkan wanita Indonesia ke Taiwan (jual di’ri).

Jaksa menuntut agar keuntungan ilegal senilai lebih dari NT$3,62 juta (US$117.808) disita, dan seorang wanita Indonesia yang dijuluki “Luna” dimasukkan ke dalam daftar buronan karena membantu operasi kelompok tersebut di Indonesia.

Menurut dakwaan, seorang wanita Vietnam, bermarga Vo, pada tahun 2023 membentuk jaringan perdagangan manusia dengan Luna dan seorang pria Taiwan, bermarga Hu (胡), dikutip suarabmi.co.id dari LTN.

Kelompok tersebut memikat korban dengan iklan Facebook yang menawarkan “pekerjaan bergaji tinggi” seperti pekerja spa, pelayan karaoke, atau pekerja ss33xx di Taiwan, katanya.

Baca Juga: 4 Tahun Setia Menunggu, Pria Ini Disambut Pengkhianatan Istri TKW

Namun, para korban dikirim ke apartemen sewaan di Taipei dan Kota Taipei Baru, di mana mereka dipaksa bekerja sebagai pelacur selama lebih dari 12 jam sehari dan dibayar NT$200 hingga NT$500.

Untuk mencegah para wanita itu mencari bantuan atau melarikan diri, kelompok tersebut mengancam mereka dengan harus melunasi utang yang timbul dari perjalanan mereka ke Taiwan.

Para wanita tersebut awalnya melakukan perjalanan ke Jepang sebagai kelompok wisatawan untuk mendapatkan visa Jepang, yang memungkinkan mereka memasuki Taiwan selama 14 hari bebas visa sebagai wisatawan.

Setelah tiba di Taiwan, kelompok tersebut menyita paspor para wanita dan memaksa mereka berpose untuk iklan err0t!s.

Seorang wanita meninggal karena gagal jantung pada bulan Juli tahun lalu, dan dilaporkan menyatakan keengganannya untuk kembali kepada para pedagang manusia di ranjang kematiannya saat berada di rumah sakit, kata dakwaan tersebut.

Baca Juga: 23 Hari Terlantar di Irak, Jenazah TKW Asal Bima Belum Juga Dipulangkan

Pada bulan Februari, seorang wanita melarikan diri dengan bantuan seorang klien pria, dan pergi ke Kantor Ekonomi dan Perdagangan Indonesia di Taipei, di mana dia mengungkapkan rincian kasus perdagangan ss33xx, katanya.

Jaksa mendakwa anggota kelompok tersebut dengan tuduhan perdagangan manusia dan terlibat dalam kejahatan terorganisasi, sambil menuntut hukuman penjara minimal enam tahun untuk Vo dan Hu, dan dua tahun untuk dua pria Taiwan bermarga Chen (陳) dan Chien (簡), yang menyewa kamar untuk jaringan tersebut.

Empat orang lainnya semuanya warga Taiwan dan bermarga Huang (黃), Fang (方), Cho (卓), dan Chen (陳) —juga didakwa atas keterlibatan mereka dalam operasi harian kelompok tersebut, yang mencakup pengangkutan korban dan meminta-minta bisnis, kata dakwaan tersebut. (*)

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==