Suarabmi.co.id – Gelombang perceraian di Kabupaten Ponorogo sungguh mencengangkan. Sepanjang 2025, tercatat 844 perempuan mengajukan gugat cerai di Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ponorogo.
Jumlah itu empat kali lipat dibanding cerai talak yang diajukan oleh suami. Humas PA Ponorogo Maftuh Basuni menyebut tren gugat cerai terus meningkat.
’’Tahun lalu ada 1.247 gugat cerai dari istri, sedangkan cerai talak 376 kasus,’’ ungkapnya, Sabtu (20/9), dikutip suarabmi.co.id dari Radar Madiun.
Baca Juga: Pekerja Pabrik Tevvas Setelah Tertabrak Forklift yang Dikendarai Rekan Kerjanya
Menurutnya, dominasi gugatan dari pihak perempuan dipicu keberanian istri yang kini lebih terbuka.
’’Bahkan ada yang usai sidang membuat video bersama akta cerai, lalu diunggah di media sosial,’’ ujarnya.
Fakta lain, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi penyumbang terbesar perceraian. Lebih dari 50 persen gugat cerai datang dari kalangan TKI.
Alasan terbanyak masalah ekonomi, disusul perselisihan rumah tangga, perselingkuhan, KDRT, hingga suami terjerat judi online.
Baca Juga: Pencarian Dihentikan! 1 ABK asal Indonesia Dinyatakan Hilang di Lepas Pantai Songjeong, Busan
’’Kadang ada kasus, istri tiap bulan kirim uang dari luar negeri, tapi dipakai suami untuk perempuan lain,’’ terang Maftuh.
Meski angka perceraian 2025 belum melampaui tahun lalu, pihaknya terus berupaya menekan kasus dengan mediasi sebelum sidang digelar.
’’Kami nasehati, kami dorong rujuk terutama jika ada anak. Beberapa pasangan akhirnya berdamai,’’ tandasnya. (*)
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







