Scroll untuk baca artikel
Internasional

WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati Terkait Kasus Menghilangkan Nyawa Sesama Orang Indonesia

×

WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati Terkait Kasus Menghilangkan Nyawa Sesama Orang Indonesia

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Heriadi (39) menghadapi dakwaan pembunuhan terhadap sesama WNI bernama Andi. Kejadian ini terjadi pada 22 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 waktu setempat di Jalan Rantau Panjang, Malaysia.

Pada Selasa, 8 Juli 2025, Heriadi didakwa di Pengadilan Magistrate atas tuduhan pembunuhan sesuai Pasal 302 KUHP. Saat dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Romario Jonoi, Heriadi tidak mengajukan pembelaan.

Jika terbukti bersalah, Heriadi berpotensi menerima hukuman mati atau penjara selama 30 hingga 40 tahun, serta hukuman cambuk minimal 12 kali, menurut keterangan Wakil Jaksa Penuntut Umum Aiman Zarith Zahrullail yang memimpin penuntutan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 29 Agustus 2025.

Selain kasus pembunuhan, Heriadi bersama istrinya, Keti (36), juga didakwa memasuki Malaysia tanpa dokumen perjalanan sah. Dakwaan ini berdasar Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/1963. Peristiwa ini terjadi pada 23 Juni sekitar pukul 21.50 di Jalan Teku Pasai-Siong.

“Tuduhan tersebut membawa hukuman denda maksimum RM 10.000 atau sekitar Rp 38 juta. Mereka juga terancam dipenjara hingga lima tahun, atau dengan kemungkinan hukuman cambuk,” terang sumber dari Bernama, Selasa 8 Juli 2025, dikutip suarabmi.co.id dari Kompas.

Pada dakwaan ini, Heriadi dan Keti juga tidak mengajukan pembelaan, dan pengadilan menetapkan sidang berikutnya pada 17 Juli 2025.***

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==