Suarabmi.co.id – Mahkamah Agung Taiwan menolak upaya hukum terakhir dari seorang pria bermarga Hsiung (64), yang dijatuhi hukuman penjara delapan tahun enam bulan karena menabrak hingga tewas seorang pekerja migran asal Thailand saat mengemudi dalam kondisi mabuk.
Putusan yang dijatuhkan pada Senin, 21 Juli 2025 ini menandai bahwa kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan rincian dalam putusan, insiden tragis itu terjadi pada 9 Maret 2023 di Taoyuan. Hsiung diketahui kehilangan kendali atas kendaraannya setelah mengonsumsi bir bersama temannya sejak pukul 18.00 hingga 21.00. Dalam keadaan mabuk, ia menabrak korban yang sedang berdiri di pinggir jalan.
Ironisnya, Hsiung tidak berhenti untuk melihat kondisi korban atau memberikan bantuan. Ia justru meninggalkan lokasi kejadian tanpa melapor ke pihak berwenang, dan langsung mengemudi pulang ke rumahnya.
Dalam laporan CNA yang dikutip suarabmi.co.id, korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Melalui rekaman kamera pengawas, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku dan mengamankan Hsiung. Hasil tes napas menunjukkan kadar alkohol dalam embusan napasnya mencapai 0,48 miligram per liter.
Dalam proses hukum di Pengadilan Distrik Taoyuan, Hsiung dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara karena mengemudi dalam kondisi mabuk yang menyebabkan kematian, ditambah tiga tahun atas pelanggaran karena melarikan diri dari lokasi kecelakaan. Total masa hukuman yang dijatuhkan adalah delapan tahun enam bulan.
Setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Taiwan, Mahkamah Agung pada akhirnya menolak kasasi Hsiung, menegaskan bahwa hukuman tersebut bersifat final dan mengikat.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







