Scroll untuk baca artikel
Kabar Indo

Baru 21 Hari Kerja di Taiwan, TKI Asal Trenggalek Dipecat Tanpa Alasan Jelas!

×

Baru 21 Hari Kerja di Taiwan, TKI Asal Trenggalek Dipecat Tanpa Alasan Jelas!

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Trenggalek, Jawa Timur, harus menerima kenyataan pahit setelah diberhentikan oleh majikannya di Taiwan hanya 21 hari sejak mulai bekerja. Kasus ini dilaporkan kepada Forum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (FPMI) oleh Ari Yoga, Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) FPMI, yang kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Ketua Umum FPMI Mahfud S.H M.H.

Menurut keterangan Ari kepada CNA yang dikutip Suara BMI, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bersangkutan sudah berupaya mencari solusi dengan menghubungi agensi tenaga kerja, namun tidak mendapatkan bantuan.

“Penerjemah berkata bahwa ia tidak bisa bekerja. Ia pun sudah 2 bulan menganggur menanti pekerjaan baru, tetapi agensi tidak bisa mencarikan. Bahkan agensi memintanya untuk mencari pekerjaan sendiri,” ungkap Ari.

Lebih lanjut, Ari menyampaikan bahwa TKI tersebut juga sudah mengadu ke perusahaan penempatan (P3MI) yang mengirimkannya ke Taiwan, tetapi tidak mendapatkan respons. Saat ini, melalui FPMI, TKI tersebut berniat menuntut P3MI jika tidak segera dicarikan pekerjaan baru.

“PMI tersebut melalui FPMI ingin menuntut P3MI-nya jika agensi tidak bisa mencarikan job (pekerjaan) yang baru untuknya, maka ia meminta uang job penempatan yang dulu telah ia bayarkan,” jelas Ari.

FPMI pun telah mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan kepada P3MI terkait ke Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Mahfud dalam rilis video yang diterima CNA menyatakan, “Kami sebagai advokat PMI tidak segan untuk memproses kasus ini hingga ke meja hijau di pengadilan negeri Bekasi.”

Mahfud juga menyoroti praktik yang merugikan PMI, seperti pungutan biaya penempatan kerja yang dinilai di luar kewajaran.

“Petugas rekrutmen PMI dalam hal ini adalah sponsor dan P3MI bisa dipenjara jika terbukti menarik biaya penempatan di luar standar. Semua penempatan PMI berdasarkan kesepakatan bersama, memang tidak diatur secara rinci bujetnya tetapi ada dasarnya ada kepatutan kelayakan biaya tersebut. Di situlah ada unsur pidana jika diminta lebih,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada pengaduan dari PMI yang diminta membayar biaya ke Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), namun saat tiba di Taiwan tidak dibekali keterampilan yang memadai. “Sampai di Taiwan tiba-tiba di PHK karena tidak bisa bekerja,” sambung Mahfud.

Dalam penjelasannya, Mahfud menilai bahwa sistem perekrutan pekerja migran saat ini justru membebani calon PMI dengan biaya tambahan, berbanding terbalik dengan praktik masa lalu.

“Jika dulu justru agensi yang akan memberikan bonus kepada P3MI karena menyediakan pekerja, sekarang malah terbalik. Untuk mendapat majikan di sana, P3MI harus membeli job pada agensi. Pengusaha di Indonesia membayar agensi, dan biaya itu dibebankan pada PMI,” tuturnya.

FPMI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum demi melindungi hak-hak PMI dan mendorong transparansi dalam sistem penempatan tenaga kerja ke luar negeri.***

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==