Scroll untuk baca artikel
Internasional

Mulai 1 September, Warga Negara Asing yang Kepergok Gunakan Vape Bisa Dicabut Izin Masuknya dan Dilarang Kembali ke Singapura

×

Mulai 1 September, Warga Negara Asing yang Kepergok Gunakan Vape Bisa Dicabut Izin Masuknya dan Dilarang Kembali ke Singapura

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Warga negara asing yang tertangkap menggunakan vape di Singapura berisiko dicabut izin tinggalnya, dideportasi, dan dilarang kembali masuk ke negara tersebut mulai 1 September 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah dalam memberantas penggunaan rokok elektrik.

Sanksi Tegas untuk Pengguna Asing

Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 28 Agustus 2025, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri Singapura menegaskan bahwa warga asing yang kedapatan membawa e-vaporiser akan disita alatnya dan dijatuhi denda.

Bagi pemegang Short-Term Visit Pass yang mengulangi pelanggaran, mereka akan langsung dikenai larangan masuk kembali ke Singapura.

Dikutip suarabmi.co.id dari Straitstimes bagi pemegang izin tinggal jangka panjang seperti Employment Pass, S Pass, izin kerja, Student’s Pass, Long-Term Visit Pass, dan Dependant’s Pass, izin tersebut dapat dicabut setelah pelanggaran ketiga. Selain itu, pelanggar juga dapat dideportasi dan dilarang kembali masuk ke Singapura.

Kebijakan ini juga mencakup pengguna vape yang mengandung zat etomidate (Kpods) atau mereka yang terbukti positif menggunakan zat tersebut. Mereka juga akan dikenai sanksi serupa.

Setiap pengajuan banding terhadap sanksi ini akan dipertimbangkan secara kasus per kasus oleh otoritas terkait.

Baca Juga: Dulu Divonis Seumur Hidup, Kini PRT yang Tikam Majikan di Singapura Hanya Dipenjara 17 Tahun

Pemeriksaan Ketat di Perbatasan

Petugas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) Singapura meningkatkan pemeriksaan di seluruh perbatasan laut, udara, dan darat.

Antara 18 hingga 22 Agustus, terdeteksi 184 kasus vape di seluruh pos pemeriksaan. Lebih dari 850 vape dan komponennya disita.

Pada 27 Agustus, seorang pria asal Malaysia ditangkap di Woodlands Checkpoint karena mencoba menyelundupkan lebih dari 890 vape dan 6.700 komponen ke dalam Singapura menggunakan mobil van.

Sanksi Baru: Denda Lebih Tinggi

Mulai 1 September 2025, denda bagi pelanggar vape akan meningkat. Bagi pelanggar di bawah usia 18 tahun, denda naik dari 300 dolar Singapura menjadi 500 dolar. Sementara untuk orang dewasa, denda naik dari 500 dolar menjadi 700 dolar.

Baca Juga: 3 Orang Korban Kebakaran Apartemen Toa Payoh Singapura di Bawa ke Rumah Sakit, 50 Orang Dievakuasi

“Seluruh pemegang izin kerja wajib mematuhi hukum Singapura. Mereka yang tertangkap memiliki atau menggunakan e-vaporiser akan dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin kerja dan larangan bekerja di Singapura,” ujar Dinesh.

MOM akan mendistribusikan materi pendidikan dalam bahasa asli pekerja migran melalui saluran penjangkauan, termasuk saluran WhatsApp pekerja rumah tangga migran, tambahnya.

Kementerian juga akan bekerja sama dengan pengelola asrama, pengusaha, dan lembaga swadaya masyarakat untuk menyebarkan pesan tersebut. (*)

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==