Scroll untuk baca artikel
Internasional

Seorang Pria di Taiwan Gugat Mantan Istri yang Berasal dari Indonesia setelah Tes DNA Ungkap Perselingkuhan

×

Seorang Pria di Taiwan Gugat Mantan Istri yang Berasal dari Indonesia setelah Tes DNA Ungkap Perselingkuhan

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Seorang pria Taiwan berinisial X (nama samaran), yang diketahui memiliki disabilitas intelektual ringan, mengajukan gugatan terhadap mantan istrinya, Su (蘇), seorang perempuan asal Indonesia.

Gugatan ini bermula dari hasil tes DNA yang mengungkap bahwa anak perempuan kedua dalam pernikahan mereka bukan anak biologis X.

Merasa dikhianati, X menuntut Su untuk membayar ganti rugi dan kompensasi biaya nafkah dengan total sebesar NT$840.000 (sekitar Rp454 juta).

Baca Juga: Polisi Buru TKI Taiwan yang Diduga Buang Bayi di Chiayi

Pengadilan Distrik Tainan menyatakan bahwa hasil tes DNA membuktikan tidak adanya hubungan darah antara X dan anak tersebut.

Dikutip suarabmi.co.id dari RTI, hal ini mengindikasikan bahwa anak itu merupakan hasil dari hubungan di luar pernikahan.

Meskipun demikian, hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan dengan memerintahkan Su membayar kompensasi moral sebesar NT$100.000, dan menolak klaim terkait biaya nafkah anak.

X dan Su menikah pada tahun 2010 dan dikaruniai tiga orang anak. Setelah perceraian mereka di awal tahun 2024, keduanya sepakat untuk tetap berbagi tanggung jawab dalam mengasuh anak-anak.

Namun, karena merasa curiga terhadap kesetiaan Su semasa menikah, X memutuskan untuk melakukan tes DNA terhadap anak keduanya.

Setelah hasilnya menunjukkan bahwa anak tersebut bukan anak kandungnya, X menggugat Su atas kerugian emosional dan beban nafkah yang telah ditanggungnya.

Baca Juga: Detik-Detik Mencekam! Kapten dan ABK Indonesia Lompat ke Laut Saat Kapal Terbakar di Taiwan

Di sisi lain, Su membantah tuduhan berselingkuh. Ia mengklaim bahwa selama pernikahan, X tidak memiliki penghasilan akibat kondisi kesehatannya.

Su menyatakan bahwa ia adalah satu-satunya pencari nafkah yang menopang kebutuhan keluarga, termasuk suami, anak-anak, dan mertuanya total enam orang.

Pengadilan mempertimbangkan bahwa meskipun Su terbukti melahirkan anak dari pria lain, X secara ekonomi tidak mampu menanggung nafkah anak tersebut.

Berdasarkan catatan pajak dan informasi keuangan, X diketahui hampir tidak memiliki pemasukan dalam beberapa tahun terakhir.

Oleh karena itu, tuntutan terkait kompensasi nafkah ditolak, dan pengadilan hanya mengabulkan sebagian gugatan berupa ganti rugi senilai NT$100.000. (*)

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==