Suarabmi.co.id – Seorang pekerja migran Indonesia di Taiwan yang seharusnya bertugas merawat seorang lansia lumpuh mengaku dipaksa melakukan pekerjaan tambahan sebagai juru masak nasi kotak. Temuan ini diungkap dalam pernyataan Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS), yang kemudian dikonfirmasi langsung oleh pekerja tersebut.
Perempuan berinisial Susi (nama samaran) mengaku mengalami eksploitasi sejak dua minggu setelah kedatangannya pada 1 April 2024. Ia seharusnya merawat seorang lelaki tua yang lumpuh, namun sang ama, istri dari pasien, memerintahkannya untuk memasak dan membersihkan toko nasi kotak milik keluarga.
Susi mengatakan rutinitasnya berlangsung dari pukul 6 pagi hingga tengah malam. Ia hanya mendapat jeda beberapa menit pada siang hari, kemudian harus kembali ke rumah untuk memandikan dan mengurus pasiennya yang memiliki berat badan sekitar 80 kilogram. Bahkan ketika sang pasien dirawat di rumah sakit, tugas Susi justru dialihkan untuk membantu toko makanan, bukan merawat pasien.
Beban kerja berat ini membuat Susi sering merasakan sakit di kaki dan bahu karena bekerja sambil berdiri sepanjang hari, ditambah harus mengangkat pasien. Ia bahkan hanya tidur sekitar tiga jam setiap malam karena pasien kerap terbangun dan berteriak.
Ketika ditanya mengapa ia tidak melapor lebih awal, Susi mengungkap bahwa ia dilarang keluar rumah dan tidak diberi akses menggunakan telepon genggam. Ia juga sempat mengadu ke agensi penyalurnya, namun respons yang diberikan minim. Agensi bahkan menyarankannya untuk tidak menghubungi layanan pengaduan 1955.
Kesempatan Susi untuk meminta bantuan baru terbuka pada pertengahan November 2025 ketika ia diizinkan keluar membeli makanan bersama menantu ama-nya. Saat itu ia bertemu seorang aktivis GANAS, yang kemudian mendampinginya untuk melapor ke 1955. Pada 24 November, Departemen Urusan Ketenagakerjaan Yunlin menjemput Susi dan membawanya ke rumah penampungan.
Ketua GANAS, Fajar, menyatakan kasus Susi merupakan bentuk eksploitasi pekerja dan menyoroti kegagalan agensi dalam memberikan perlindungan. Ia menegaskan bahwa ketika perlindungan formal tidak berjalan, keberanian PMI untuk melapor serta solidaritas dari komunitas justru menjadi penyelamat.
Sementara itu, Kadir, analis ketenagakerjaan dari KDEI Taipei, menegaskan bahwa PMI berhak mengadu jika diminta bekerja di luar tugas kontrak. Jika terbukti ada pelanggaran, otoritas dapat memberikan sanksi kepada majikan dan membantu pekerja pindah ke pemberi kerja yang baru.***







