Suarabmi.co.id – Seorang TKW yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga asal Indonesia berusia 35 tahun ditangkap pada hari Minggu (12/4/2026) karena diduga melakukan penyerangan terhadap seorang bayi perempuan berusia satu tahun di sebuah rumah di Jalan Shek Mun Kap, Tung Chung.
Sekitar tengah hari, polisi menerima laporan dari ibu anak tersebut yang mencurigai pengasuh itu telah menarik rambut putrinya.
Petugas tanggap darurat menemukan anak perempuan tersebut dalam keadaan sadar, namun mengalami pembengkakan dan kemerahan di bagian kepala. Menurut laporan The Standard, bayi tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit North Lantau untuk mendapatkan perawatan.
Setelah penyelidikan awal, pengasuh tersebut ditahan karena diduga melakukan “perlakuan buruk atau pengabaian terhadap anak oleh pihak yang bertanggung jawab atasnya.”
Kasus ini telah diserahkan kepada Tim Investigasi Distrik Lantau untuk penanganan lebih lanjut.***







