Scroll untuk baca artikel
Kabar Indo

Setelah Puluhan Tahun Diperjuangkan, DPR Akhirnya Sahkan UU PPRT: Pekerja Rumah Tangga Akhirnya Dapat Perlindungan Hukum

×

Setelah Puluhan Tahun Diperjuangkan, DPR Akhirnya Sahkan UU PPRT: Pekerja Rumah Tangga Akhirnya Dapat Perlindungan Hukum

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Setelah perjalanan panjang selama lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026. Pengesahan ini menjadi momen penting yang memberikan harapan baru bagi perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.

UU tersebut mengatur berbagai hak dasar bagi pekerja rumah tangga, mulai dari upah yang layak, jaminan sosial dan ketenagakerjaan, perlindungan dari kekerasan, hingga pengaturan jam kerja yang lebih jelas dan manusiawi.

Serikat Pekerja Rumah Tangga Merdeka menyambut baik pengesahan ini. Nur Khasanah menyampaikan bahwa proses panjang yang akhirnya membuahkan hasil ini membawa rasa lega sekaligus harapan baru bagi para pekerja rumah tangga.

“Sesuai dengan keinginan kami namun memang sangat panjang (prosesnya). Kemarin sudah disahkan itu kami rasa itu ya cukup baik. Jadi saya rasa ini cukup sudah memberikan perlindungan, juga pengakuan terutama PRT ini tidak disebut lagi pembantu gitu,” ujar Nur Khasanah, dikutip suarabmi.co.id dari RRI.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa selama ini banyak pekerja rumah tangga mengalami berbagai persoalan seperti pemotongan upah sepihak, pemutusan hubungan kerja tanpa kejelasan, hingga kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi. Menurutnya, pengesahan UU ini diharapkan bisa menekan praktik-praktik tersebut.

Ke depan, serikat pekerja berencana terus mengawal implementasi aturan ini agar benar-benar dijalankan hingga ke tingkat pemberi kerja, sekaligus mendorong para pekerja untuk bergabung dalam serikat sebagai bentuk perlindungan kolektif.

Dari sisi pemerintah daerah, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, turut menyampaikan dukungan terhadap pengesahan UU tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota memiliki komitmen kuat dalam melindungi pekerja rentan, termasuk pekerja rumah tangga, petugas kebersihan, dan pekerja informal lainnya melalui berbagai program jaminan sosial.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemkot Surakarta memiliki program perlindungan sosial yang mencakup layanan kesehatan dan asuransi bagi keluarga pekerja yang terdampak, serta pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja melalui program Rumah Siap Kerja.

Dengan disahkannya UU PPRT ini, diharapkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia semakin kuat dan pelaksanaannya benar-benar dapat dirasakan di lapangan setelah penantian panjang sejak awal pengusulan pada 2004.***

==