Suarabmi.co.id — Upaya belasan warga negara Indonesia (WNI) untuk berangkat haji secara tidak resmi berhasil digagalkan oleh petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kasus ini menjadi peringatan keras dari pemerintah agar masyarakat tidak mencoba menunaikan ibadah haji tanpa prosedur yang sah.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, menegaskan bahwa penggunaan visa nonhaji untuk masuk ke Tanah Suci sangat berisiko. Ia mengingatkan bahwa otoritas Arab Saudi kini menerapkan pemeriksaan ketat terhadap seluruh jamaah yang datang.
“Kalau itu karena mereka tidak menggunakan visa haji. Saya yakin, sekalipun mereka lolos ke sana, tidak akan bisa menjalankan ibadah haji,” ujar Gus Irfan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (22/4/2026), dikutip dari NU Online.
Kasus ini mencuat setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeteksi adanya upaya pemberangkatan calon jamaah haji melalui jalur nonprosedural. Sebanyak 13 WNI diketahui mencoba berangkat pada 18 dan 19 April 2026 melalui Terminal 3 bandara tersebut dengan tujuan Jeddah.
Alih-alih menggunakan visa haji resmi, mereka justru memanfaatkan visa kerja sebagai jalan untuk masuk ke Arab Saudi. Namun, gerak-gerik mereka yang mencurigakan saat pemeriksaan dokumen membuat petugas melakukan pendalaman lebih lanjut hingga akhirnya niat tersebut terungkap.
Kepala Kantor Imigrasi, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa para penumpang tersebut awalnya mengaku hendak bepergian menggunakan visa kerja. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji tanpa mengikuti prosedur resmi.
Pada hari yang sama, petugas kembali menemukan empat orang lainnya yang mencoba cara serupa. Bahkan, dalam pengawasan lanjutan pada 19 April 2026, dua WNI lainnya juga terpaksa ditunda keberangkatannya karena teridentifikasi pernah melakukan upaya serupa sebelumnya.
Pemerintah pun kembali mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jalan pintas untuk berhaji. Selain melanggar aturan, tindakan tersebut juga berpotensi membuat jamaah gagal menjalankan ibadah di Tanah Suci.***







