Suarabmi.co.id– Pada 13 Maret 2025, Pengadilan Distrik Kaohsiung menjatuhkan hukuman terhadap seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjalankan praktik dokter gigi ilegal di Taiwan.
Terdakwa divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama tiga tahun dan denda sebesar NT$50.000 (sekitar Rp24,875 juta), namun tidak dijatuhi hukuman deportasi.
Praktik Dokter Gigi Ilegal yang Ditawarkan Lewat Media Sosial
Sejak awal tahun 2023, terdakwa mempromosikan layanan behel, pemutihan gigi, dan tambal gigi melalui akun media sosial pribadinya yang menggunakan bahasa Indonesia.
Dengan tarif yang jauh lebih murah dibandingkan klinik resmi, yaitu sekitar NT$300 hingga NT$7.000, banyak pekerja migran Indonesia lainnya yang memanfaatkan jasa terdakwa.
Pengadilan menyatakan bahwa terdakwa tidak memiliki klinik sendiri dan melakukan praktik ini di kamar hotel setiap akhir pekan, di mana ia melayani pasien untuk pemasangan behel, pemutihan, dan tambal gigi, dikutip suarabmi.co.id dari Fokus Taiwan.
Baca Juga: Polisi Terlibat Perkelahian Saat Berusaha Tangkap Pekerja Migran di Kaohsiung
Penggerebekan dan Penangkapan Oleh Kepolisian
Pada Juli 2023, kepolisian yang menerima laporan melakukan penggerebekan terhadap praktik ilegal tersebut.
Alat ortodonti, pemutih gigi, serta peralatan medis lainnya disita, dan terdakwa bersama beberapa pasiennya dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: ABK Migran Indonesia Jatuh ke Laut di Perairan Penghu
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan
Dalam persidangan, hakim mencatat bahwa terdakwa tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, mengakui kesalahannya, dan menunjukkan penyesalan.
Meskipun menurut hukum, warga asing yang divonis penjara biasanya wajib dideportasi, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor dalam kasus ini.
Hakim menjelaskan bahwa banyak perawatan gigi di Taiwan tidak ditanggung oleh Asuransi Kesehatan Nasional (NHI), sehingga biaya perawatan gigi tetap mahal bahkan bagi warga Taiwan.
Selain itu, biaya tambahan untuk perawatan gigi bagi pekerja migran yang terdaftar dalam NHI juga tetap cukup tinggi.
Hakim juga menambahkan bahwa kasus ini melibatkan pekerja migran asal Asia Tenggara, yang dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dianggap terbatas. Pengadilan memutuskan bahwa deportasi akan merugikan terdakwa, yang akan kehilangan kesempatan untuk kembali bekerja atau berkunjung ke Taiwan.
Putusan dan Hak Banding
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan tiga tahun dan denda NT$50.000, tanpa deportasi. Terdakwa diberikan hak untuk mengajukan banding atas putusan ini.(*)
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







