Scroll untuk baca artikel
Berita

Janda Muda Eks TKI Meninggal di Tangan Teman Kencannya, Gara-gara Tagih Uang Penjualan “Apem”

×

Janda Muda Eks TKI Meninggal di Tangan Teman Kencannya, Gara-gara Tagih Uang Penjualan “Apem”

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Seorang janda muda eks TKI bernama Vivi ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kamar kostel di Komplek Pertokoan Saguba, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Senin dini hari.

Korban yang berusia 30 tahun itu berasal dari Trenggalek, Jawa Timur, dan sempat bekerja sebagai TKI di Taiwan. Di Batam, ia hidup sendiri dan diketahui berpindah-pindah tempat kos.

Tikaman Brutal dan Pelarian Pelaku

Pelaku berinisial SI (19) melakukan aksi sadis dengan menik^am tubuh korban sebanyak 19 kali. Tikaman menyasar area dada, leher, wajah, punggung, hingga lengan.

Baca juga: Satu Calon Jemaah Haji NTB Dideportasi, Ternyata Eks TKI Kaburan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun

Menurut laporan Tribunnews yang dikutip suarabmi.co.id, usai kejadian, pelaku sempat kabur sebelum akhirnya diamankan polisi beberapa jam kemudian.

Korban ditemukan oleh rekannya dan penjaga kostel yang mendengar suara keributan. Vivi sempat mendapat pertolongan medis namun dinyatakan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Motif Pembunuhan: Uang Bayaran Kencan

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi MiChat. Mereka sepakat untuk bertemu dengan imbalan sejumlah uang.

Setelah kencan, korban terus menagih uang yang dijanjikan. Pelaku yang merasa tertekan karena desakan korban akhirnya gelap mata dan melakukan penusukan.

Baca juga: TKI di Jepang Diduga Acungkan Pisau ke Rekannya setelah Pesta Miras, TKP di Sapporo

Pelaku Dihajar Massa

SI ditangkap dalam kondisi luka-luka akibat sempat dihajar massa di sekitar lokasi kejadian. Pemeriksaan terhadap pelaku belum maksimal karena kondisinya masih dalam pemulihan.

Polisi kini fokus mengumpulkan barang bukti seperti pisau, pakaian, handphone, dan rekaman percakapan antara pelaku dan korban.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menyatakan pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembu^han berencana. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Penyidik juga tengah mendalami aspek psikologis pelaku guna mengetahui latar belakang tindakan bru^al tersebut.(*)

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==