Kabar BMIKabar Indo

Agen TKI Nekad Berangkatkan TKI dari Bandara Kertajati, Modus Baru Berangkat Dari Bandara yang Sepi

×

Agen TKI Nekad Berangkatkan TKI dari Bandara Kertajati, Modus Baru Berangkat Dari Bandara yang Sepi

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan tim pengawas ketenagakerjaan telah berhasil mencegah upaya pengiriman 32 orang calon pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Arab Saudi melalui Bandara Kertajati, Majalengka. Tindakan ini merupakan hasil dari inspeksi mendadak yang dilakukan pada Minggu, 24 September 2023.

Dirjen Bin Mas Naker dan K3 Kemenaker, Hayani Rumandong, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kejadian seperti ini yang masih terjadi di tengah upaya keras pemerintah untuk mencegah keberangkatan calon pekerja migran secara non prosedural. Pelaku yang memfasilitasi penempatan secara ilegal harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum, dan korban harus dilindungi dengan baik dan dipulangkan ke daerah asalnya.

Pemerintah menegaskan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia harus dilaksanakan sesuai ketentuan untuk memastikan perlindungan calon pekerja migran. Semua pihak harus berkontribusi dalam mewujudkan penempatan calon pekerja migran yang profesional dan bermartabat, demi melindungi reputasi negara. Dalam hal ini, tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku dan langkah-langkah akan diambil untuk menyelamatkan korban penempatan non prosedural.

Dalam upaya pencegahan, sidak dilakukan di Bandara Internasional Kertajati sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat tentang rencana pemberangkatan calon pekerja migran ke Timur Tengah melalui Kuala Lumpur. Hasil sidak menunjukkan bahwa 32 orang calon pekerja migran Indonesia, terutama perempuan, akan dipekerjakan di Riyadh. Mereka berangkat melalui Kuala Lumpur dengan pesawat AirAsia AK 419 menuju destinasi akhir mereka di Riyadh, Dubai, dan Qatar.

Para calon pekerja migran berasal dari beberapa provinsi di Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten. Mereka tidak memiliki dokumen penempatan pekerja migran Indonesia sesuai dengan undang-undang yang mengatur perlindungan pekerja migran Indonesia. Tim pengawas ketenagakerjaan masih bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendalami permasalahan ini dan akan melaporkannya ke polda Jawa Barat untuk proses hukum selanjutnya.

Kejadian ini mengungkap nekatnya agen penyalur tenaga kerja migran Indonesia yang mencoba melakukan kegiatan ilegal untuk memperdagangkan orang. Pemerintah mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah praktik ilegal ini dan memberikan dukungan dalam memberantas perdagangan orang serta memastikan perlindungan yang lebih baik bagi calon pekerja migran.

==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN