Sebuah agensi TKI di New Taipei dilaporkan telah meminta biaya pelayanan berlebihan dari pekerja migrannya selama 26 bulan, selain potongan yang telah ditentukan.
Akibat ulahnya ini, Departemen ketenagakerjaan Taiwan menjatuhkan hukuman denda sebesar 1,444,700 NT kepada mereka.
Namun agensi ini malah tutup usaha pada tahun 2022 lalu dan tidak membayar denda tersebut. Tutup usaha biar tidak lagi membayar denda.
Beruntungnya pemerintah telah membekukan seluruh harta perusahaan dan rekening bank perusahaan untuk melunaskan dendaannya.
Perlu diketahui, Pemerintah membuat UU yang menetapkan besar biaya yang boleh diminta oleh agensi dari pekerja migran.
UU ini menegaskan bila agensi meminta biaya lebih dari yang ditetapkan oleh pemerintah, agensi akan didenda 10 hingga 20 kali lipat.