Kabar Indo

Alat Sistem Proteksi TKI Ternyata Tidak Pernah Digunakan, Tak Heran Diincar Koruptor

×

Alat Sistem Proteksi TKI Ternyata Tidak Pernah Digunakan, Tak Heran Diincar Koruptor

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Sejumlah barang elektronik yang disediakan melalui pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Desember 2012, seperti komputer dan perangkat elektronik lainnya yang diterima oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi daerah, tidak pernah dimanfaatkan untuk berkomunikasi dengan TKI.

Pegawai dari dinas tersebut juga mengakui bahwa mereka tidak memahami fungsi dari alat-alat tersebut dan tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait penggunaannya.

Informasi ini terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012.

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (9/7/2024), lima saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian secara bersamaan.

Baca Juga: Gaji Tembus 2 Digit, Calon TKI Jatuh Cinta Kerja di Korea Selatan

Dikutip suarabmi.co.id dari kompas.id, salah satu saksi bernama Unan Kusnan Jaya, mantan PNS di dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten, mengakui bahwa meskipun menerima satu set komputer dari Kementerian Tenaga Kerja pada Desember 2012 lalu, ia tidak mengetahui secara pasti untuk apa alat tersebut diberikan.

Menurutnya, komputer tersebut seharusnya digunakan untuk telekonferensi dengan TKI di luar negeri sebagai bagian dari sistem perlindungan, namun kenyataannya alat tersebut hanya digunakan untuk keperluan input data semata.

Saksi lain, Suhaini, juga seorang pensiunan PNS dari Disnakertrans Kabupaten Lombok Barat, menyampaikan bahwa tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh Kemenakertrans setelah menerima barang tersebut. Dia juga menegaskan bahwa dalam paket barang yang diterimanya tidak disertakan buku panduan penggunaan.

Hendra Nurman, seorang PNS dari Disnakertrans Kabupaten Indramayu, menambahkan bahwa walaupun ada upaya uji coba penggunaan komputer untuk telekonferensi menggunakan aplikasi Skype, tidak ada aplikasi khusus yang disediakan Kemenakertrans untuk tujuan tersebut.

Sidang ini juga membahas bahwa tidak adanya sosialisasi dan pelatihan yang memadai dalam menggunakan alat-alat tersebut merupakan bagian dari kasus korupsi yang menimpa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans 2011-2015, Reyna Usman, serta pejabat lain terkait.

==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN