Scroll untuk baca artikel
Berita

Bawa 2,7 Kg Sabu, WNI Ini Dihukum Seumur Hidup dan Dicambuk 12 Kali di Malaysia

×

Bawa 2,7 Kg Sabu, WNI Ini Dihukum Seumur Hidup dan Dicambuk 12 Kali di Malaysia

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Seorang pria asal Indonesia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan 12 kali cambukan oleh Mahkamah Tinggi Tawau, Malaysia, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah nyaris tiga kilogram.

Terdakwa bernama Arman Amirul, 24 tahun, dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan pengedaran 2.761,3 gram methamphetamine atau sabu-sabu. Kejahatan ini dilakukan dua tahun lalu dan didakwa berdasarkan Pasal 39B(1)(a) Undang-Undang Narkotika Berbahaya 1952 Malaysia.

Putusan dijatuhkan oleh Hakim Datuk Duncan Sikodol setelah pengadilan menilai bahwa pihak pembelaan tidak berhasil membuktikan adanya keraguan yang masuk akal terhadap bukti-bukti yang diajukan jaksa.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyebutkan bahwa keterangan Arman dalam pembelaannya dianggap tidak konsisten dengan argumen yang sebelumnya diajukan kepada para saksi dari pihak penuntut.

Bahkan, terdakwa sempat menyalahkan istrinya sebagai pihak yang mengatur perjalanan narkoba tersebut, meski hal ini sama sekali tidak disebutkan saat proses pemeriksaan saksi berlangsung.

“Isteri tertuduh sendiri menyangkal dakwaan pada peringkat pembelaan dan mahkamah mendapati pembelaan tertuduh hanya bersifat penafian semata-mata tanpa asas,” ujar Duncan dalam sidang, dikutip suarabmi.co.id dari BHarian.

Arman dan istrinya, Nuhasna Supriadi (23), sempat sama-sama didakwa dalam kasus ini. Namun, pada 21 Mei lalu, pengadilan membebaskan Nuhasna karena tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum terhadapnya. Ia dilepas tanpa perlu menyampaikan pembelaan.

Jaksa penuntut umum, Nur Nisla Abd Latif, dalam persidangan menegaskan bahwa meskipun Malaysia telah menghapus hukuman mati wajib melalui Undang-Undang Pemansuhan Hukuman Mati Mandatori 2023, tingkat keparahan kejahatan ini tetap memerlukan hukuman berat.

Ia menyatakan bahwa kasus seperti ini berdampak luas pada masyarakat dan perlu ditangani dengan hukuman tegas yang bersifat pencegahan.

Sidang ini menjadi sorotan karena menyangkut warga negara asing serta penerapan undang-undang baru terkait penghapusan hukuman mati wajib di Malaysia.***

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==