Scroll untuk baca artikel
Berita

Bayar Biaya Job Puluhan Juta, Dua TKI di Taiwan Malah Dipecat Sebelum Kontrak Habis

×

Bayar Biaya Job Puluhan Juta, Dua TKI di Taiwan Malah Dipecat Sebelum Kontrak Habis

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Taiwan, Azril dan Ulin, menjadi korban praktik pungutan biaya pekerjaan (biaya job) yang tinggi oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Meski telah membayar biaya hingga puluhan juta rupiah, mereka justru mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Azril tiba di Taiwan pada Desember 2024. Sebelum keberangkatan, ia diminta membayar biaya job sebesar Rp65 juta oleh P3MI. Jika tidak membayar, ia tidak akan diberangkatkan. Setelah tiba, Azril ditempatkan di sebuah pabrik budidaya jamur di Changhua, namun hanya bekerja selama 20 hari sebelum dipecat.

Ia kemudian melaporkan kasus ini ke GANAS Community dan dibawa ke shelter Taiwan International Workers Association (TIWA), tempat ia tinggal selama lima bulan tanpa pekerjaan. Baru setelah mediasi, Azril mendapatkan pekerjaan baru di Yilan.

Menurut Azril, uang untuk membayar biaya job didapat dengan susah payah, bahkan harus menggadaikan sawah. Ia mengaku tidak tahu pasti aturan resmi dari pemerintah terkait biaya penempatan, namun merasa terpaksa membayar agar bisa segera berangkat ke Taiwan.

Sementara itu, Ulin juga mengalami hal serupa. Ia diberangkatkan ke Taiwan pada Desember 2023 dan total membayar biaya sebesar Rp40 juta, termasuk biaya visa panggilan dan biaya job tambahan. Setelah bekerja satu bulan di sebuah pabrik di Guishan, ia dibebani cicilan bank sebesar NT$9.380 per bulan selama 10 bulan, atau total sekitar Rp51 juta.

Ulin bekerja selama 20 bulan sebelum diminta mengundurkan diri oleh majikan tanpa alasan yang jelas. Ia menolak menandatangani surat pengunduran diri karena merasa seharusnya diberi hak pesangon jika di-PHK secara resmi. Ia mengaku awalnya tidak tahu bahwa biaya job merupakan praktik ilegal yang tidak diatur dalam ketentuan biaya penempatan resmi.

Menurut informasi yang didapat Ulin dari sesama pekerja migran, praktik pungutan biaya job ini merupakan permainan antara P3MI dan agensi di negara tujuan. Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk “kongkalikong” atau suap bawah tangan yang merugikan pekerja migran.

Azril dan Ulin sama-sama berharap agar pemerintah Indonesia melalui KP2MI dan KDEI Taipei menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungutan biaya job ilegal. Azril mengaku sudah pernah melapor ke KDEI sejak Januari 2025, namun belum mendapatkan penyelesaian. Ia meminta agar uangnya dikembalikan dan pihak P3MI bertanggung jawab.

Ulin pun menyampaikan hal serupa. Ia berharap adanya dukungan dari organisasi, pejabat, dan sesama pekerja migran agar praktik ini tidak terulang dan pekerja bisa mendapat perlindungan yang layak. Ia menekankan pentingnya kerja sama berbagai pihak untuk memperjuangkan hak-hak pekerja migran yang masih sering diabaikan.***

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==