Scroll untuk baca artikel
Ruang Baca

Berapa gaji TKI di Malaysia tahun 2022, Apa syaratnya kerja di Malaysia

×

Berapa gaji TKI di Malaysia tahun 2022, Apa syaratnya kerja di Malaysia

Sebarkan artikel ini
Kapan pengiriman TKI Dibuka 2021

Hi sobat suara BMI, kali ini kita akan bahas seputar Malaysia ya. Berapa gajinya, berapa jam kerjanya dan bagaimana syarat menjadi TKI di Malaysia. Dalam ulasan kami ini, kita akan jawab semuanya.

Kerja di Malaysia, gajinya berapa sih?

Gaji TKI di Malaysia memang terbilang kecil jika dibandingkan dengan negara tetangga yang lain seperti Singapura, Taiwan, dan Hong Kong.

Sejak tahun 2019 ini gaji TKI di Malaysia sudah mencapai angka yang terbilang cukup tinggi. Setiap bulannya para TKI mendapat gaji antara RM1.000 hingga RM1.500 atau sekitar 3,5 juta hingga 5,3 juta rupiah. Jumlah ini sangat bergantung pada pekerjaan apa yang digeluti dan kemampuan apa yang mereka miliki.

Pekerjaan seperti cleaning service mendapat gaji antara RM1.000 hingga RM1.300. Bekerja di rumah makan atau restoran, yaitu antara RM1.400–RM1.800, Pekerja Laksana Rumah Tangga (PLRT) mendapat gaji sekitar RM1.100–RM1.200.

Bagi TKI yang sudah menjadi PLRT setidaknya 5 tahun pada 1 majikan yang sama bahkan bisa mendapat RM1.800 per bulannya.

Batasan atau Ketentuan Jam Kerja di Malaysia

Sama seperti negara lain, jam kerja di Malaysia juga 8 jam sehari dan bisa ada lembuh dimana rata – rata mereka bekerja 10 jam per hari. Ini tidak berlaku bagi pekerja rumah tangga.

Para pekerja rumah tangga asal Indonesia yang dipekerjakan di Malaysia rata-rata bekerja enam belas hingga delapan belas jam per hari, tujuh hari per minggu, tanpa hari libur. Sebagian besar hampir tidak punya waktu untuk beristirahat sepanjang hari.

Syarat dan Ketentuan Bekerja di Malaysia

  1. Memiliki Paspor Indonesia
  2. Memiliki Usia Yang Sesuai antara 21 hingga 45 tahun
  3. Menyiapkan dokumen lainnya, seperti KTP, akta kelahiran, surat izin keluarga, pas foto, ijazah, dan KK. Sertakan juga surat keterangan lulus medical check up.
  4. Melalui pemerintah atau perusahaan PPTKIS. PPTKIS merupakan perusahaan pelaksana penempatan TKI swasta.
  5. Menandatangani Kontrak Kerja
  6. Lulus Pemeriksaan Kesehatan
  7. Memiliki Permit Kerja
  8. Ikut dalam Program Asuransi Malaysia

Nah, itulah sekilas tentang bekerja menjadi TKI di Malaysia, Jika ada yang belum paham silahkan ditanyakan melalui kolom komentar atau hubungi redaksi Suara BMI.

==

Bukan di copy caranya, di share...

SUWUN