Menjadi TKI di Korea Selatan adalah impian banyak orang, kenapa demikian? karena gaji menjadi TKI di Korea Selatan paling menggiurkan di antara negara penempatan lainnya. Nah di sini kita akan bahas semua berkaitan dengan TKI Korea Selatan yang sering ditanyakan melalui kolom pencarian google.
Kapan Korea buka untuk TKI?
Pertanyaan ini sering kali dilontarkan oleh calon TKI yang tertunda keberangkatannya bahkan calon TKI yang akan mendaftar melalui jalur G to G.
Sebagaimana kita ketahui, semenjak pandemi merebak di Indonesia, penerimaan TKI Korea selatan sempat ditutup dan terhenti, namun kabar baik hal itu sudah bertahap dibuka kembali.
Hingga hari ini, 28/2 BP2MI sudah melepaskan pemberangkatan TKI ke Korea Selatan beberapa kali. Pengiriman ke Korea Selatan kembali berangsur angsur normal kembali.
Apakah Korea Selatan sudah buka untuk TKI?
Sebagaimana kita tahun, menaker Ida Fauziah telah mengumumkan pada 06 November 2021 kemarin bahwa pemerintah Korea Selatan membuka kembali pintu masuk pekerja migran. Termasuk untuk penempatan pekerja migran sektor EPS untuk Indonesia.
Hingga hari ini sudah ada beberapa kloter keberangkatan yang dilepas oleh kepala BP2MI, Benny Ramdhani. Tapi, karena sedikitnya kuota, maka kamu harus lebih sabar menunggu ya.
Berapa Gaji TKI di Korea?
Gaji pekerja migran Indonesia (TKI) di Korea Selatan tahun 2022 ini cukuplah besar. Karena UMR di Korea bisa menembus sampai dengan Rp21 jutaan dalam sebulan.
Bahkan jika banyak lemburan, kamu bisa membawa hasil setiap bulannya diatas 25 juta rupiah, sungguh sangat fantastis bukan.
Apa saja syarat kerja di Korea?
- Resmi dari Pemerintah Korea-Indonesia, G to G
- Lulus ujian bahasa, EPS Topik BP2MI
- Pria-Wanita 18-38 Tahun
- Ijazah Minimal SMP atau sederajat
- Tidak Buta Warna total
- Tidak mempunyai riwayat penyakit berat seperti TBC, Hepatitis, HIV, dll
- Tidak dicekal bepergian ke luar negeri
Sistem Bekerja di Korea
Kamu perlu tahu bagaimana sistem kerja di Korea. Pahami dengan baik info dibawah ini agar kamu bisa merencanakan dengan matang.
- Kontrak kerja adalah 3 tahun bisa diperpanjang maksimal sampai 10 tahun.
- Gaji perbulan (UMR) sekitar 21 Juta rupiah, bisa sampai 35 Juta jika dengan lembur
- Bidang yang bisa diikuti adalah manufaktur (di pabrik) dan Fishing (Perikanan)
- Hak tunjangan dan asuransi juga didapatkan
Info terkait hal ini bisa pantau website BP2MI di www.bp2mi.go.id