Catat! Ini Lho Jenis Zakat dan Cara Hitungnya
Bagi umat Islam, membayar zakat adalah hukumnya wajib. Dengan membayar zakat maka kita telah membersihkan jiwa dari sifat bakhil dan tamak, sudah membantu kaum fakir, dan juga agar harta yang dimiliki menjadi lebih berkah. Nah, zakat ini terdiri dari beberapa jenis lho. Yuk, simak apa saja jenisnya dan bagaimana cara hitungnya
Secara umum zakat adalah mengeluarkan sejumlah harta guna diberikan ke beberapa golongan yang berhak. Namun, kebanyakan orang memandang zakat adalah tindakan sosial guna menunjukkan kepedulian terhadap fakir miskin dan kaum dhuafa yang membutuhkan bantuan dalam segi finansial.
Sayangnya, masih banyak orang yang menganggap kalau zakat itu hanyalah zakat fitrah dan zakat maal saja. Nyatanya, zakat terdiri dari berbagai macam jenis dengan tujuan dan perhitungan yang berbeda-beda. Berikut adalah beberapa jenis di antaranya.
1. Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang diberikan dalam bentuk uang ataupun beras. Biasanya zakat ini dikeluarkan ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri pada Bulan Ramadhan.
Tujuan utama dikeluarkannya zakat ini agar setiap orang bisa mengonsumsi makanan yang layak ketika hari lebaran tiba.
Nah, setiap umat Islam yang sudah baligh diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebesar 2,5 kg (lebih baik digenapkan menjadi 3 kg untuk memudahkan perhitungan) atau 3,5 liter beras atau bisa juga diganti dengan uang senilai besaran beras tersebut.
Cotoh:
Jika harga beras 1 kg adalah Rp15 ribu, maka kamu harus mengeluarkan sebesar Rp45 ribu (Rp15 ribu x 3 kg).
Untuk pembayaran zakat fitrah ini, kamu tidak perlu ribet karena bisa memberikan langsung ke fakir miskin atau membayarkannya melalui aplikasi online seperti Yourpay dengan mendownload aplikasinya di https://yourpay.info/YPTWSBMI.
2. Zakat Profesi (Penghasilan)
Zakat profesi atau penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan tiap mendapatkan penghasilan. Besaran yang dikeluarkan setiap bulannya adalah 2,5 persen dari total penghasilan yang sudah dikurangi utang.
Namun, tidak semua orang bisa menunaikan zakat ini lho. Hanya mereka yang memiliki penghasilan di atas nishab aja. Cara menghitung nishab adalah dengan 520 x harga makanan pokok pada waktu zakat akan dibayarkan.
Contoh:
Kamu menerima penghasilan sebagai pekerja migran Indonesia sebesar Rp11 juta, namun ia memiliki utang cicilan rumah sebesar Rp4 juta. Maka, sisa penghasilan kamu sebesar Rp6 juta.
Jika sehari-harinya kamu mengkonsumsi beras dengan harga Rp10 ribu per liter. Maka, perhitungan nishab kamu, 520 x Rp10 ribu menjadi Rp5,2 juta. Dengan demikian penghasilan kamu lebih besar dari nishab, maka wajib hukumnya untuk membayar zakat profesi.
Dengan demikian, zakat penghasilan yang harus dibayar tiap bulannya sebesar Rp6 juta x 2,5 persen yaitu setara dengan Rp150 ribu.
3. Zakat Perniagaan (Perdagangan)
Zakat perniagaan atau zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga dengan maksud mendapatkan keuntungan. Namun, tidak semua perniagaan harus membayar zakat ini. Hanya usaha yang telah berjalan selama 1 tahun Hijriyah saja.
Selain itu, jika tidak memungkinkan membayar zakat dalam bentuk uang, maka bisa menggantinya dengan materi lain yang lebih bernilai dan dapat diperjualbelikan ke pihak lain.
Cara hitung zakat ini yaitu: (modal diputar – utang) x 2,5 persen
Contoh:
Kamu memiliki usaha senilai Rp150 juta dengan utang jangka pendek sebesar Rp25 juta. Maka zakat perdagangan yang harus dibayarkan sebesar (Rp150 juta – Rp25 juta) x 2,5 persen menjadi Rp3.125.0000.
4. Zakat Maal (Harta)
Zakat maal atau zakat harta adalah zakat yang berkaitan dengan hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, serta emas dan perak.
Orang yang memiliki kewajiban membayar zakat maal adalah mereka yang kekayaannya sudah mencapai 85 kali harga satu gram emas lho.
Contoh:
Penghasilan kamu dalam satu tahun sebesar Rp84 juta. Di lain sisi, harga emas per gram saat ini adalah Rp900 ribu. Maka nishab-nya adalah 85 x Rp900 ribu yaitu Rp76,5 juta.
Jadi harta kamu sudah berada di atas nishab dan wajib membayar zakat maal. Nah, ketentuan yang harus dibayarkan yaitu 2,5 persen x Rp84 juta, yaitu sebesar Rp2,1 juta.
Dari keempat jenis zakat yang sudah dijabarkan di atas, sekarang kita jadi tahu apa perbedaan dan bagaimana perhitungannya. Membayar zakat memang hukumnya wajib bagi umat Islam, namun bukan berarti kita harus menjadikannya beban. Jadikan aktivitas ini cara kita untuk lebih dekat dengan Yang Maha Kuasa.
Nah, untuk memudahkan kamu dalam aktivitas bayar zakat, kamu bisa membayarnya lewat aplikasi Yourpay lho. Yourpay telah bekerja sama dengan NU Care-LAZISNU untuk memberikan kepraktisan bagi kita terutama yang sedang bekerja di luar negeri dalam membayar zakat kapan saja dan di mana saja.
Selain itu di Yourpay juga tersedia kalkulator zakatnya juga lho. Jadi kamu gak akan bingung lagi berapa besaran zakat yang harus dibayarkan. Jadi, yuk download aplikasinya sekarang juga dengan klik link berikut: