Suarabmi.co.id – Banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Taiwan masih belum memahami secara menyeluruh hak-hak mereka terkait pesangon, terutama jika mereka diberhentikan sebelum masa kontrak berakhir. Padahal, pesangon merupakan hak penting yang bisa menjadi perlindungan finansial saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (Ganas Community) dalam keterangan resminya menyampaikan, pesangon adalah kompensasi yang wajib diberikan kepada pekerja formal jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), baik karena kontrak tidak diperpanjang, pengurangan tenaga kerja, atau sebab lain yang sesuai aturan ketenagakerjaan Taiwan.
Ketua Ganas Community, Fajar, mencontohkan kasus dua PMI, Azril dan Ulin, yang diberhentikan sepihak oleh majikan mereka. Meski mereka telah mengeluarkan biaya tinggi untuk mendapatkan pekerjaan, Fajar menegaskan bahwa keduanya tetap berhak atas pesangon.
Dikutip suarabmi.co.id dari CNA, besaran pesangon dihitung dari rata-rata gaji enam bulan terakhir dikalikan jumlah tahun masa kerja. Jika gaji rata-rata selama enam bulan adalah NT$24.000 dan masa kerja lima tahun, maka pesangon yang diterima adalah NT$120.000. Selain itu, jika pekerja telah bekerja lebih dari enam bulan di tahun terakhir, maka tetap dihitung sebagai satu tahun penuh.
Perhitungan gaji yang dijadikan dasar meliputi gaji pokok serta tunjangan tetap (jika ada). Yang penting untuk digarisbawahi, pembayaran pesangon adalah kewajiban majikan, bukan menjadi tanggungan pekerja.
Dalam kasus seperti Azril, yang diberhentikan hanya 20 hari setelah mulai bekerja, Fajar menyatakan bahwa pekerja tetap bisa menuntut pesangon, dengan perhitungan berdasarkan rata-rata gaji harian dikalikan masa kerja. Oleh karena itu, Ganas Community mengimbau para TKI, khususnya yang bekerja di sektor formal seperti pabrik, konstruksi, atau panti jompo, untuk tidak ragu menuntut hak mereka jika diberhentikan sepihak.
Fajar juga mendorong pekerja untuk melaporkan kasus ketidakadilan seperti ini agar bisa mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Pengetahuan soal hak pesangon dinilai sangat penting untuk mencegah kerugian yang kerap dialami pekerja migran.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.