Pengadilan Malaysia membebaskan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Welmince Alunat dari hukuman mati. Warga negara indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dipulangkan ke Tanah Air.
“Welmince kembali ke Tanah Air dengan pesawat Malaysian Airlines tujuan Bandara Soekarno-Hatta dari Kuala Lumpur International Airport pada 25 Maret 2022 dengan didampingi pelepasannya oleh staf KBRI Kuala Lumpur,” ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar di Kuala Lumpur, seperti dilansir Antara, Rabu (30/3/2022).
Yoshi menjelaskan pada 2019 lalu, Welmince dituduh melakukan pembunuhan bayinya sendiri hingga dituntut hukuman mati. Welmince akhirnya lepas dari tuntutan mati dan hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
“Pada rangkaian persidangan yang dijalani pada 3 Desember 2021, Mahkamah Tinggi Shah Alam-Selangor yang merupakan pengadilan tingkat pertama memutuskan dia melakukan pembunuhan tidak disengaja sehingga terlepas dari ancaman hukuman mati, dan hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara,” tuturnya.
Yoshi menyampaikan KBRI Kuala Lumpur memberikan bantuan hukum terhadap Welmince. Atas putusan tersebut penuntut umum tidak mengajukan upaya banding sehingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Dengan potong masa tahanan dua tahun, dia sudah dapat dibebaskan. KBRI Kuala Lumpur sejak awal penahanannya telah memberikan pendampingan hukum untuk memastikan pelindungan maksimal bagi yang bersangkutan,” katanya.
Yoshi mengatakan KBRI Kuala Lumpur berkolaborasi dengan retainer lawyer Gooi & Azura untuk menyusun strategi dalam penanganan kasus tersebut termasuk dukungan Pusdokkes Polri dalam pembelaan yang bersangkutan menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam penanganan kasus ini.
“Sesuai ketentuan di Malaysia, setelah dinyatakan bebas dia dipindahkan dari penjara Kajang ke Depot Tahanan Imigresen (DTI) untuk proses pemulangan,” katanya.
Dia sebelumnya dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 4 Maret 2022 namun terkendala tes PCR karena positif COVID-19.
Welmince akhirnya dapat pulang bersama-sama dengan tiga orang PMI lainnya yang juga telah diselesaikan permasalahannya dan sempat ditampung di shelter KBRI Kuala Lumpur.
detikcom