Scroll untuk baca artikel
Internasional

Eks Finalis MasterChef Malaysia dan Mantan Suami Divonis 34 Tahun Penjara atas Kasus Kematian TKI

×

Eks Finalis MasterChef Malaysia dan Mantan Suami Divonis 34 Tahun Penjara atas Kasus Kematian TKI

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Seorang mantan finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Sulang, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos, dijatuhi hukuman 34 tahun penjara masing-masing setelah dinyatakan bersalah membunuh pembantu rumah tangga mereka pada Desember 2021.

Ambree juga dijatuhi hukuman tambahan berupa 12 kali cambukan rotan, sedangkan Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk karena alasan jenis kelamin.

Kasus ini terjadi di unit kondominium mereka di Amber Tower, Lido Avenue, Penampang. Korban, Nur Afiyah Daeng Damin, berusia 28 tahun, adalah pembantu rumah tangga yang diduga berasal dari Indonesia.

Berdasarkan laporan The Star yang dikutip suarabmi.co.id, pembunuhan tersebut berlangsung selama beberapa hari antara 8 hingga 11 Desember 2021.

Baca juga: Tragis! TKI Nonresmi Meninggal di Malaysia, Keluarga Nyaris Tertipu Rp50 Juta

Hakim Datuk Dr Lim Hock Leng menyatakan bahwa pasangan tersebut bertindak dengan sengaja hingga menyebabkan kematian korban. Ia menambahkan bahwa keduanya berusaha saling menyalahkan selama persidangan.

Namun, bukti-bukti yang diajukan, termasuk rekaman video dan foto dari ponsel terdakwa, mengungkap kekejaman dan penderitaan yang dialami korban.

Jaksa penuntut, Dacia Jane Romanus, menyampaikan bahwa kasus ini telah mengejutkan masyarakat Sabah dan seluruh bangsa Malaysia.

Baca juga: Pulang dari Kantor, Ibu di Malaysia Ini Temukan Bayinya Membiru di Pelukan Suami yang Sudah Meninggal

Korban yang mencari pekerjaan jujur di masa pandemi malah mengalami penyiksaan dan kehilangan nyawa. Bukti menunjukkan korban mengalami penyiksaan berulang dengan luka parah di wajah dan tubuh.

Ambree dan Etiqah didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, yang dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun serta minimal 12 kali cambukan rotan.

Pasangan ini sempat menjalani masa penangguhan penahanan selama persidangan, namun diperintahkan untuk langsung menjalani hukuman setelah vonis dibacakan.***

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==