Suarabmi.co.id – Enam warga negara Indonesia diamankan aparat keamanan Singapura karena diduga masuk ke wilayah negara tersebut secara ilegal melalui jalur laut. Penangkapan dilakukan pada dini hari 21 Desember 2025 di perairan sekitar Tanah Merah.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menyatakan saat ini tengah menjalin koordinasi dengan otoritas Singapura. Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Henny Hamidah, menyampaikan bahwa koordinasi dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
Menurut informasi awal yang diterima, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu yang mencurigakan di perairan Tanah Merah. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan enam pria WNI berusia antara 23 hingga 29 tahun yang diduga memasuki wilayah Singapura tanpa izin resmi.
Kemlu RI menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memastikan hak-hak keenam WNI tersebut tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung. KBRI Singapura saat ini terus melakukan komunikasi intensif dengan otoritas setempat guna memperoleh informasi lengkap terkait identitas, status hukum, serta pasal yang dikenakan kepada para WNI tersebut.
Selain itu, KBRI juga memantau secara langsung perkembangan penanganan kasus ini agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Singapura dan prinsip perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.***







