Suarabmi.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menggagalkan keberangkatan lima orang penumpang tujuan Tawau, Malaysia, melalui Pelabuhan Malundung, Tarakan, pada 20 September 2025.
Dari lima orang tersebut, empat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan dipekerjakan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal, sementara satu lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial CK (46) yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investasi.
Indikasi Perdagangan Orang dan Penyalahgunaan Izin Tinggal
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Mohammad Sungeb, mengatakan kasus ini mengarah pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pelanggaran keimigrasian.
Baca Juga: Varian Covid-19 Baru Terdeteksi di Malaysia
“CK diduga menyalahgunakan izin tinggalnya untuk merekrut pekerja WNI bekerja di luar negeri. Yang bersangkutan melanggar Pasal 122 UU Keimigrasian dan terlibat TPPO sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007,” jelas Mohammad Sungeb dalam konferensi pers di Tarakan pada 20 September 2025, dikutip suarabmi.co.id dari dari Radar Berau.
Keempat WNI tersebut rencananya akan dipekerjakan sebagai nelayan di Malaysia. Proses perekrutan dilakukan tanpa prosedur resmi, dan fasilitas keberangkatan mereka disiapkan oleh CK.
Barang Bukti Diamankan, Pemeriksaan Berlanjut
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor, buku tabungan, telepon genggam, serta dokumen identitas lainnya. Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak masih berlangsung.
Baca Juga: Imigrasi Johor Malaysia Menahan 55 Imigran Ilegal di Enam Restoran di JB
Mohammad Sungeb menyatakan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka tambahan dalam kasus ini seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Imbauan untuk Warga agar Waspada Tawaran Kerja Ilegal
Kantor Imigrasi Tarakan mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri, terutama jika menjanjikan gaji tinggi namun tidak melalui prosedur resmi.
“Kami minta masyarakat lebih waspada dan melapor bila menemukan indikasi perdagangan orang,” tegas Sungeb dalam konferensi pers tersebut.(*)
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







