Kemarin ratusan aliansi dari pekerja migran di Taiwan turun ke jalan melakukan protes untuk mendapatkan kesetaraan dalam upah bulanan. Dalam unjuk rasa yang dilakukan di depan kementerian tenaga kerja untuk menyampaikan harapannya.
Dalam demo yang dilakukan kemarin, serikat buruh migran di Taiwan mengatakan, sudah 7 tahun gaji pekerja informal tidak pernah naik, bertahan di angka NT$17.000, padahal tahun ini upah pekerja formal sudah diangka NT$ 25.000.
Itu artinya selisihnya sudah menyentuh angka NT$8.000. Perbedaan selisih gaji ini dinilai tidak adil karena pekerja informal bekerja hampir 24 jam sehari dan susah sekali mencari waktu libur, tidak seperti pekerja formal.
Sebagaimana kita tahu, dalam waktu dekat, program APRC akan diluncurkan di Taiwan dimana pekerja dapat mengajukan diri dan batasan kerja 12 dan 14 tahun tidak berlaku lagi jika sudah masuk dalam program APRC.
Selain tuntuan masalah gaji pokok, serikat pekerja juga mendesak kementerian untuk memasukkan sektor informal ke dalam undang – undang ketenagakerjaan yang berlaku. Sebagaimana kita tahu, selama ini informal tidak tercakup dalam UU tersebut sehingga jika ada kenaikan gaji, informal selalu tidak masuk didalamnya.
Dilansir suaraBMI dari udn, menurut Fajar, Presiden Aliansi Organisasi Buruh Migran Indonesia, ia mengatakan bahwa gaji yang rendah dan selisih yang besar dari pekerja formal, banyak menyebabkan pekerja migran kabur, menjadi ilegal dimana gajinya lebih menggiurkan karena tidak ada potongan sana sini.
Farjar mengatakan, perlindungan hak dan kepentingan buruh migran informal sangat minim, dan hanya sedikit orang yang mampu bekerja selama 14 tahun.
Jasmin, ketua Serikat Pekerja Peduli Keluarga Kota Taoyuan program APRC, ijin tinggal permanen memang terlihat bagus diawal awalnya, namun itu tidak ada artinya kalau tidak dibarengi dengan perlindungan yang membaik untuk pekerja migran. Pemerintah hanya berfokus pada kekurangan pekerja saja, tidak pernah fokus memperbaiki kondisi kerja para pekerja migran.
Sementara itu, kementerian tenaga kerja menyikapi permintaan sektor informal masuk kedalam UU, ada kendala besar dimana pekerja informal bekerja dalam sebuah keluarga yang mana menentukan waktu kerja dan istirahat sangat sulit, apalagi jika merawat pasien yang membutuhkan perhatian 24 jam.
Dalam janjinya, kementerian tenaga kerja akan melakukan penelitian dan konsultasi dimana kedepannya bisa menyesuaikan gaji pekerja sektor informal lebih baik lagi.