Scroll untuk baca artikel
Kabar BMI

Gaji Pokok Tembus 23 Juta Per Bulan, Korea Selatan Masih Jadi Primadona, Kamu Mau?

×

Gaji Pokok Tembus 23 Juta Per Bulan, Korea Selatan Masih Jadi Primadona, Kamu Mau?

Sebarkan artikel ini

Korea Selatan merupakan salah satu negara yang paling diminati oleh calon tenaga kerja Indonesia (TKI), yang kini dikenal sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Salah satu alasan utamanya adalah tawaran gaji yang tinggi dari negara tersebut. Data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan bahwa jumlah pendaftar untuk penempatan PMI di Korea Selatan dengan skema Government to Government (G to G) mencapai lebih dari 62 ribu orang. Pemerintah berhasil menempatkan ribuan PMI di Korea Selatan dari Januari hingga Mei 2024.

Dengan tingginya minat calon pekerja migran Indonesia untuk bekerja di Negeri Ginseng, sebenarnya berapa sih gaji TKI di Korea Selatan?

Berapa Gaji PMI di Korea Selatan?

Besaran gaji TKI atau PMI di Korea Selatan pada tahun 2024 berkisar antara Rp 23 juta hingga Rp 30 juta. Berdasarkan informasi dari laman resmi BP2MI, tenaga kerja Indonesia akan memperoleh gaji yang cukup tinggi di Korea Selatan.

“Untuk pekerja ke Korea Selatan, gajinya mencapai 23 juta sampai 30 juta,” ungkap Kepala BP2MI Benny Rhamdani.

Menurut jurnal Abdimas, pekerja Indonesia di Korea Selatan memperoleh gaji Rp 15 juta hingga Rp 30 juta, termasuk untuk overtime (lembur). Besaran ini berlaku untuk pekerja formal, sedangkan untuk karyawan informal belum diketahui secara pasti.

Dalam tulisan berjudul “Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan: Tinjauan Probabilitas dan Kebijakan,” disebutkan bahwa besarnya gaji menjadi salah satu alasan utama pekerja migran Indonesia memilih Korea Selatan sebagai negara tujuan. Penelitian yang dilakukan oleh Sucihatiningsih Dian Wisika Prajanti dan rekan-rekannya dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) tersebut menyatakan bahwa terdapat sekitar 12.580 WNI yang bekerja di Korea Selatan pada tahun 2023. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, di mana pekerja migran Indonesia di sana mencapai 11.550 orang.

Melalui program G to G, Korea Selatan menjadi salah satu negara tujuan penempatan PMI. Program ini adalah bentuk kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Korea Selatan di bidang penempatan tenaga kerja sejak tahun 2006. Sektor pekerjaan yang dibuka meliputi manufaktur dan perikanan.

Selain melalui program pemerintah, tenaga kerja Indonesia yang ingin bekerja di Korea Selatan dapat menggunakan jasa swasta atau jalur mandiri. Masyarakat diimbau untuk mendaftar dan mengikuti prosedur resmi jika berminat bekerja sebagai PMI, karena berangkat secara non-prosedural dapat berisiko.

“Kalau ilegal risikonya mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji yang tidak dibayar karena tidak ada perjanjian kerja, eksploitasi jam kerja sampai 20 jam, bahkan mereka bisa kapan pun diputuskan hubungan kerjanya secara sepihak,” tutur Benny.

Nah, itu tadi kisaran gaji TKI di Korea Selatan pada tahun 2024. Jadi, apakah kamu tertarik bekerja sebagai pekerja migran di Negeri Ginseng tersebut?

==

Bukan di copy caranya, di share...

SUWUN