Suarabmi.co.id –Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan harus merasakan dinginnya penjara imigrasi meskipun tidak bersalah. Peristiwa ini memicu kemarahan dari kelompok advokasi PMI, Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS), yang menyuarakan kecaman keras terhadap tindakan agensi yang dinilai tidak manusiawi.
“Penjara harusnya bukan untuk pekerja migran Indonesia (PMI) tetapi untuk agensinya! Marah benar ketika kami terima kasus ini. Sebab seorang PMI yang jelas tidak bersalah harus masuk penjara imigrasi,” tulis GANAS lewat media sosialnya.
Kasus ini bermula dari pengalaman Ani (nama samaran), PMI asal Lampung, yang baru bekerja selama lima bulan sebelum pasien yang dirawatnya meninggal dunia. Setelah kejadian itu, agensinya memindahkannya ke rumah majikan baru untuk menggantikan sementara pekerja lain yang sedang cuti, tanpa kontrak kerja resmi.
Selama sekitar satu bulan, Ani bekerja dalam kondisi tidak formal. Setelahnya, ia diminta tinggal di mess agensi dan dikenai biaya antara NT$250 hingga NT$300 per hari (sekitar Rp135.000–Rp162.000), sebagaimana tertulis dalam rilis resmi GANAS.
Pada akhir pekan, Ani sempat meminta izin kepada agensinya untuk menginap di rumah suaminya, dan izin tersebut diberikan. Namun, tiga hari kemudian saat ia kembali ke mess, Ani justru ditangkap oleh polisi dan dibawa ke kantor kepolisian. Setelah menjalani interogasi selama beberapa jam, ia langsung diserahkan ke petugas imigrasi dan ditahan di penjara imigrasi.
GANAS kemudian dihubungi oleh suami Ani. Usai melakukan verifikasi, tim GANAS memeriksa situs resmi Imigrasi Taiwan dan menemukan bahwa laporan terhadap Ani dilakukan tepat pada hari ia meninggalkan mess agensi. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan terhadap Ani.
Merespons kondisi tersebut, GANAS segera melaporkan kasus ini ke pemerintah Indonesia, baik di Jakarta maupun melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei. Tanggapan dari pihak pemerintah terbilang cepat, dengan langsung menghubungi agensi dan meminta pembebasan Ani.
Pada hari yang sama, Ani dipindahkan dari penjara imigrasi ke shelter di bawah pengawasan Kementerian Tenaga Kerja Taiwan. Ia kini menunggu proses pemutihan status atau pencabutan laporan kaburan.
GANAS menuntut agar agensi yang bertanggung jawab atas kejadian ini diberikan sanksi tegas. Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah agar agensi tersebut masuk daftar hitam (blacklist).
Fajar, Ketua GANAS, kepada CNA menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi kasus, mengumpulkan bukti serta menyusun kronologi lengkap sebelum melapor ke KDEI, KP2MI, dan P3MI di Jakarta.
“Hingga saat ini pun kami terus koordinasi atas kasus ini,” ujar Fajar, dikutip suarabmi.co.id dari CNA.
Dalam unggahan media sosialnya, GANAS juga mengimbau agar peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh PMI di Taiwan. Mereka menegaskan bahwa ketika pasien yang dirawat meninggal, biaya mess tidak seharusnya dibebankan kepada PMI. Selain itu, PMI hanya boleh bekerja dengan kontrak resmi dan tidak dalam bentuk kerja paruh waktu atau sekadar menggantikan pekerja lain secara temporer.
Fajar juga memberikan panduan praktis bagi PMI untuk menghindari tuduhan sebagai kaburan. Ia menekankan pentingnya izin secara tertulis kepada agensi, baik melalui pesan atau bentuk komunikasi tertulis lainnya, setiap kali hendak meninggalkan tempat tinggal. Hal ini dapat menjadi bukti bila terjadi laporan sepihak dari pihak agensi.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







