Pada 7 September 2023, bertempat di Kantor Kepolisian Changhua, telah dilakukan pertemuan antara KDEI Taipei dan Kepolisian Changhua untuk membahas kasus perkelahian antara organisasi PMI yang terjadi pada 2 September 2023, dan upaya pencegahan agar perkelahian dikalangan PMI tidak terulang kembali. Pihak Kepolisian Changhua menyampaikan bahwa peristiwa perkelahian 2 September 2023 telah menimbulkan korban 1 PMI meninggal dunia dan 1 PMI luka berat. Selain itu, pihak kepolisian Changhua juga menginformasikan bahwa saat ini pihaknya telah menahan 1 PMI terduga pelaku, dan 15 PMI terduga pelaku lainnya dibebaskan namun tetap menjalani proses hukum. Pihak Kepolisian Changhua menjelaskan bahwa sesuai hukum di Taiwan, seluruh PMI akan dipulangkan setelah menjalani hukuman yang nanti akan diberikan.
KDEI Taipei dan Kepolisian Changhua sepakat bahwa kasus perkelahian PMI tidak perlu terulang kembali dan harus dapat dicegah melalui upaya bersama antara KDEI Taipei dan otoritas Taiwan. Sanksi tegas yang akan diberikan dan pengawasan di lapangan juga turut dibahas dan disepakati bersama dalam pertemuan tersebut.
Setelah berdiskusi dan tercapai kesepakatan tentang upaya bersama yang akan dilakukan, KDEI Taipei dan Kepolisian Changhua kemudian mengagendakan untuk melakukan pertemuan berikutnya pada 8 September 2023 dengan mengundang 4 organisasi yang terlibat perkelahian yaitu PSHT, Pagar Nusa, IKSPI Kera Sakti, dan Pantura di Kantor Kepolisian Changhua.
Selain melakukan pertemuan dengan Kepolisian Changhua, pada 7 September 2023, KDEI Taipei juga melakukan pertemuan dengan Kepolisian Taichung untuk membahas agenda yang sama. KDEI Taipei akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait di Taiwan, untuk mencegah kasus perkelahian di Taiwan terulang kembali.
Pada Jumat, 8 September 2023 telah dilakukan pertemuan di Kantor Kepolisian Changhua menindaklanjuti hasil pertemuan yang telah dilakukan pada 7 September 2023 di tempat yang sama antara KDEI Taipei dengan Kepolisian Changhua. Pertemuan kali ini dihadiri oleh 4 (empat) organisasi yang diyatakan terlibat dalam perkelahian oleh Kepolisian Changhua yaitu: PSHT, Pagar Nusa, IKSPI Kera Sakti, dan Pantura.
Agenda pertemuan kali ini adalah penjelasan mengenai aturan yang berlaku di Taiwan terkait dengan kekerasan, perkelahian, pembunuhan dan provokasi, serta penjatuhan sanksi bagi ke-empat organisasi yang terlibat tersebut berupa sanksi pelarangan penyelenggaraan kegiatan selama 6 (enam) bulan ke depan di Taiwan. KDEI Taipei dan otoritas Taiwan berharap sanksi hukum yang akan dijatuhkan dan pelarangan kegiatan tersebut dapat dipatuhi, dan membuat efek jera serta contoh bagi organisasi PMI lainnya di Taiwan untuk tidak melakukan permasalahan serupa di Taiwan.
Seluruh Warga Negara Indonesia di Taiwan diharapkan turut memantau agar sanksi pelarangan tersebut dapat benar-benar dilaksanakan, dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran melalui hotline Bidang Naker: +886985109202, +886966536082, +886982690962.
Pressrelease: KDEI