Suarabmi.co.id — Direktorat Jenderal Imigrasi Taiwan (National Immigration Agency / NIA) kembali mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait larangan pemasangan iklan perjodohan atau perantara pernikahan lintas negara secara terbuka, khususnya di media sosial.
Dalam pengumuman resminya, NIA menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu terakhir ditemukan lebih dari 10 kasus unggahan di platform seperti Facebook dan grup komunitas media sosial yang menawarkan atau memperkenalkan layanan perjodohan lintas negara secara ilegal. Seluruh kasus tersebut telah dilaporkan dan akan diproses untuk pemeriksaan serta pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
NIA menegaskan bahwa berdasarkan aturan keimigrasian Taiwan, kegiatan perjodohan atau perantara pernikahan lintas negara tidak diperbolehkan untuk dipromosikan atau diiklankan secara terbuka. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda yang cukup besar, yakni antara NT$100.000 hingga NT$500.000.
Oleh karena itu, otoritas imigrasi mengimbau masyarakat umum maupun pekerja migran agar tidak terlibat dalam aktivitas pemasangan iklan maupun promosi perjodohan lintas negara yang melanggar aturan, guna menghindari risiko hukum dan kerugian finansial yang tidak sebanding.
NIA juga mengingatkan bahwa penegakan aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mencegah praktik perjodohan ilegal yang berpotensi merugikan pihak-pihak terkait.***







