Scroll untuk baca artikel
Berita

Ingin Dapat Untung Besar, Wanita Asal Indonesia Ini Malah Tersandung Kasus Uang Palsu di Singapura

×

Ingin Dapat Untung Besar, Wanita Asal Indonesia Ini Malah Tersandung Kasus Uang Palsu di Singapura

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Seorang wanita asal Indonesia, Col Vinna (33), dijatuhi denda sebesar S$16.000 oleh pengadilan Singapura setelah terbukti membawa 45 lembar uang pecahan S$10.000 palsu ke negara tersebut tanpa deklarasi. Total nilai uang palsu yang dibawanya mencapai S$450.000.

Awal Mula Kasus

Menurut laporan Shin Min Daily News yang dilansir suarabmi.co.id, kasus bermula pada 2 Januari 2025 ketika Vinna diajak oleh seorang wanita bernama Sufiyah (51) untuk membantu menukarkan uang pecahan besar ke rupiah.

Dari kesepakatan, Sufiyah akan mengambil Rp100 juta, sementara sisanya dijanjikan sebagai komisi untuk Vinna. Meski sudah diperingatkan oleh temannya bahwa uang dengan nominal besar sulit ditukar, Vinna tetap nekat.

Mereka berangkat bersama dari Jakarta ke Singapura, dengan Sufiyah menanggung biaya perjalanan untuk dirinya, Vinna, dan dua teman lain. Meski membawa uang tunai lebih dari batas yang diperbolehkan tanpa deklarasi (S$20.000), mereka memilih untuk tidak melaporkannya kepada otoritas imigrasi. Semua uang diserahkan kepada Vinna untuk dibawa masuk.

Gagal Menukar di Bank

Sesampainya di Singapura, Vinna mencoba menukar uang tersebut di sejumlah bank, termasuk UOB dan OCBC di daerah Tampines. Ia mengaku uang itu milik ayahnya. Saat bank menyatakan bahwa uang harus diverifikasi oleh Otoritas Moneter Singapura (MAS) dan hanya bisa diproses lewat rekening bank, Vinna mengajak seorang temannya untuk membuka rekening baru.

Vinna lalu menyerahkan tiga lembar uang kepada temannya untuk disetorkan, dan temannya mengklaim bahwa uang itu berasal dari neneknya. Namun, saat proses verifikasi, pihak bank menemukan bahwa seluruh uang tersebut palsu.

Pengadilan dan Putusan

Dalam persidangan yang digelar pada 26 September 2025, Vinna mengaku bersalah dan memohon keringanan hukuman. Ia menyampaikan bahwa dirinya belum bertemu keluarga selama sembilan bulan sejak kasus ini mencuat, dan kini mengalami tekanan mental serta kesulitan finansial.

Namun jaksa menilai bahwa Vinna secara sadar membawa uang palsu dalam jumlah besar, menyusun kebohongan, serta melibatkan orang lain dalam aksinya. Jaksa pun meminta denda antara S$15.000 hingga S$20.000. Hakim akhirnya memutuskan menjatuhkan denda sebesar S$16.000.

Sementara itu, Sufiyah yang menjadi otak dari rencana ini telah lebih dulu dihukum dua bulan penjara karena tidak mengungkap asal uang palsu dan melibatkan pihak lain.***

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==