Scroll untuk baca artikel
Internasional

Kabar Gembira! Gaji TKI Hong Kong Naik Jadi HK$5,100 Mulai 30 September!

×

Kabar Gembira! Gaji TKI Hong Kong Naik Jadi HK$5,100 Mulai 30 September!

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Pemerintah Hong Kong resmi mengumumkan bahwa upah minimum (Minimum Allowable Wage/MAW) untuk pekerja rumah tangga asing, termasuk tenaga kerja Indonesia (TKI), akan dinaikkan dari HK$4,990 menjadi HK$5,100 per bulan, mulai 30 September 2025.

Menurut pernyataan resmi Pemerintah Hong Kong (The Government of the Hong Kong Special Administrative Region) yang dikeluarkan tanggal 29 September 2025 pukul 16:30 waktu Hong Kong (HKT), kenaikan ini sebesar 2,2 persen, dan berlaku untuk semua kontrak kerja yang ditandatangani mulai tanggal tersebut.

“Setiap tahun kami meninjau upah minimum dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, pasar tenaga kerja, kebutuhan dasar pekerja rumah tangga asing, dan kemampuan membayar dari para majikan,” kata juru bicara pemerintah Hong Kong.

Sementara itu, tunjangan makan bagi pekerja yang tidak diberikan makanan oleh majikan tetap tidak berubah, yakni minimal HK$1,236 per bulan.

Bagi kontrak yang ditandatangani sebelum atau pada 29 September dengan upah lama (HK$4,990), masih akan diproses oleh Imigrasi Hong Kong asalkan dokumen masuk sebelum 27 Oktober 2025.

Kenaikan ini menuai beragam tanggapan dari kalangan pekerja migran. Sebagian mengapresiasi langkah pemerintah, namun tidak sedikit yang menilai kenaikan ini terlalu kecil dan belum sebanding dengan beban kerja serta tingginya biaya hidup di Hong Kong.***

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==