Denda bagi majikan ilegal antara 150.000 NT-750.000 NT. Bila dalam waktu 5 tahun ada melakukan pelanggaran lagi, Akan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atau denda di bawah 1.200.000NT.
Bagi pekerja swasta, peraturan yang berlaku adalah pencabutan ijin kerja sehingga harus keluar / deportasi dari Taiwan, denda yang dibebankan antara 2000NT -10.000 NT dan tidak boleh memasuki Taiwan selama 1-3 tahun.
Bila overstay selama kurang dari 1 tahun, maka dilarang masuk Taiwan selama 1 tahun. Bila overstay lebih dari 1 tahun, maka Akan dilarang masuk Taiwan lebih lama, tetapi paling lama 3 tahun.
Namun aturan ini dilapangan berbeda, faktanya banyak sekali mantan pekerja kaburan yang tidak bisa kembali ke Taiwan, diantara alasannya walaupun mereka sudah puluhan tahun di Indonesia adalah (1) tidak ada PJTKI yang mau memproses mereka karena kapok dan trauma, mereka akan kabur lagi (2) tidak ada agensi yang mau karena takut kabur lagi, dan (3) sering kali mereka mental di TETO, sehingga tidak ada PJTKI yang mau rugi memproses tapi akhirnya gagal.
Namun demikian, tetap ada mantan kaburan yang sukses kembali ke Taiwan, walaupun jumlahnya tidak banyak.







