Scroll untuk baca artikel
Berita

Kapal Ikan Tiongkok Tabrak Kapal Taiwan yang Diawaki 3 ABK Indonesia

×

Kapal Ikan Tiongkok Tabrak Kapal Taiwan yang Diawaki 3 ABK Indonesia

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Sebuah kapal perikanan Taiwan yang diawaki oleh tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dilaporkan mengalami insiden laut setelah diduga tertabrak kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok di perairan barat daya Cimei, Penghu.

Informasi tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Penjaga Pantai (CGA), yang menerima laporan pada Minggu malam, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 waktu setempat.

Insiden Tabrakan Terjadi di 46 Mil Laut dari Cimei

Kapal bernama Shun Hai Fa No. 2, yang terdaftar di Kabupaten Penghu, tengah beroperasi di perairan internasional saat insiden terjadi. Kapal tersebut diawaki satu kapten asal Taiwan dan tiga ABK yang merupakan TKI.

CGA menyebut kapal diduga kehilangan tenaga akibat tertabrak kapal berbendera Tiongkok di koordinat 46 mil laut barat daya dari Cimei, dikutip suarabmi.co.id dari Fokus Taiwan.

Baca Juga: Heboh Pernikahan Massal TKI di Taiwan, KDEI Pastikan Prosedur Resmi dan Sah

Tanggapan Cepat dari Penjaga Pantai Taiwan dan Tiongkok

Setelah menerima laporan, dua kapal dari Cabang Armada CGA segera dikerahkan ke lokasi kejadian. Kapal kelas Anping dan kapal CGA nomor 10038 tiba di lokasi pada Senin pagi, sekitar pukul 05.00 waktu setempat.

Saat tiba, kapal Penjaga Pantai Tiongkok bernomor lambung 2204 ditemukan berada hanya 0,5 mil laut dari lokasi kejadian. Kedua kapal CGA langsung mengamankan Shun Hai Fa No. 2, memastikan kondisi kapal dan keselamatan seluruh awak dalam keadaan stabil dan tidak dalam ancaman langsung.

Baca Juga: Wanita di Changhua, Taiwan Ini Kelabakan, Perhiasannya Tak Sengaja Dibuang ke Truk Sampah

Proses Komunikasi dan Ganti Rugi Damai

CGA melakukan komunikasi dengan kapal Penjaga Pantai Tiongkok dan meminta agar mereka tidak mendekati atau mengganggu kapal Taiwan yang terdampak. Kapal perikanan Tiongkok yang diduga sebagai penyebab insiden tetap berada di lokasi.

Melalui proses komunikasi antara otoritas maritim kedua negara, tercapai kesepakatan damai berupa kompensasi. Kapal perikanan Tiongkok memberikan ganti rugi sebesar NT$20.000 atau sekitar Rp10,65 juta kepada Shun Hai Fa No. 2.

Imbauan CGA kepada Nelayan

CGA mengimbau para nelayan Taiwan, termasuk kapal yang mempekerjakan TKI, agar segera menghubungi layanan darurat maritim melalui nomor bebas pulsa 118 apabila mengalami insiden di laut. (*)

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==