Scroll untuk baca artikel
Berita

Ketua Serikat Buruh Hong Kong Laporkan 360 Keluhan dan 11 Sanksi Terkait Skema Impor Tenaga Kerja

×

Ketua Serikat Buruh Hong Kong Laporkan 360 Keluhan dan 11 Sanksi Terkait Skema Impor Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Sebanyak 360 keluhan telah diterima sejak peluncuran Skema Tenaga Kerja Tambahan yang Ditingkatkan dua tahun lalu.

Akibatnya, 11 perusahaan dikenai sanksi administratif karena melanggar aturan, menurut Sekretaris Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hong Kong, Chris Sun Yuk-han.

Sun menjelaskan bahwa tiga kasus berasal dari sektor makanan dan minuman, termasuk satu penyelidikan yang masih berlangsung terhadap pemilik restoran yang diduga memecat pekerja lokal setelah merekrut tenaga kerja asing.

Jika keluhan terbukti benar, perusahaan yang melanggar bisa dilarang mengikuti skema ini selama dua tahun, dikutip suarabmi.co.id dari The Standart.

Baca Juga: 3 TKW Bikin Malu, Jambak-jambakan di Stasiun Fo Tan Hong Kong Gara-gara Asmara

Untuk mendahulukan perekrutan tenaga lokal, mulai September, perusahaan restoran yang ingin merekrut pelayan dan juru masak tingkat pemula harus melakukan wawancara langsung di Pusat Kerja milik Departemen Tenaga Kerja. Jadwal wawancara akan ditentukan berdasarkan lokasi lowongan.

Perusahaan juga diwajibkan mengadakan setidaknya satu sesi perekrutan selama tiga jam setiap minggu selama masa wajib perekrutan lokal yang berlangsung empat minggu. Jika tidak mengikuti ketentuan ini, permohonan mereka untuk skema tidak akan diproses.

Sun juga menyebutkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengumumkan nama-nama perusahaan yang melanggar, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kepentingan publik, karena adanya sanksi administratif yang tegas bagi pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Departemen Imigrasi Hong Kong Gunakan Media Sosial untuk Berantas Pekerja Ilegal, Termasuk Tangkap Pemalsu Paspor di Bandara

Laporan ini muncul di tengah meningkatnya angka pengangguran, yaitu 3,7% secara umum dan 6,4% di sektor makanan dan minuman.

Karena kondisi ini, beberapa kelompok buruh meminta agar impor tenaga kerja asing dihentikan sementara.

Sebagai tanggapan, Sun menekankan perlunya pendekatan yang fleksibel dalam menangani masalah ketenagakerjaan.

Ia menyoroti bahwa meski ada upaya meningkatkan perekrutan pelayan dan juru masak pemula, masih terjadi kekurangan tenaga kerja di posisi lain, seperti pencuci piring, walaupun sudah ada sekitar 1.600 pekerja baru yang direkrut.

Sun mengakui adanya kekhawatiran dari masyarakat, namun ia mengajak publik untuk memahami kesulitan para pengusaha, dan menegaskan bahwa mereka perlu diizinkan merekrut tenaga kerja asing untuk mengatasi kekurangan yang nyata. (*)

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==