Scroll untuk baca artikel
Yourpay
--Adv-- banner 728x250
Kabar Indo

Kuras Uang Majikan di ATM Hingga 5,2juta NT Selama 74 Kali, TKW Asal Indonesia Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 2 Bulan Penjara

×

Kuras Uang Majikan di ATM Hingga 5,2juta NT Selama 74 Kali, TKW Asal Indonesia Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Seorang pekerja migran Indonesia yang bekerja di salah satu pabrik di Taichung ini awalnya sangat dipercaya majikan dan menjalin hubungan baik dengan pemilik pabrik.

Saking baiknya, ia sampai bebas masuk kamar majikannya, namun kepercayaan majikan itu disalah gunakan dengan ia memberanikan diri mengambil uang dikamar majikannya.

Yourpay

Melihat ada kesempatan dan  melihat ada ATM yang ia ketahui PIN nya, ia lantas mengambilnya dan menguras isi ATM di sebuah minimarket.

Karena tindakan pertama kedua dan beberapa kali selanjutnya tidak diketahui sang majikan, ia terus menerus melakukan hal yang sama setiap saatnya hingga tercatat setidaknya 74 kali ambil tunai di ATM.

Total uang yang ia ambil mencapai NT$ 5.291.000, jika dirupiahkan ini setara dengan Rp. 2.688.927.382. atau 2,6 M lebih.

Yourpay