Scroll untuk baca artikel
Internasional

Lelaki 43 Tahun Asal Indonesia Kena Hukuman Cambuk dan 6 Bulan Penjara karena Overstay di Brunei

×

Lelaki 43 Tahun Asal Indonesia Kena Hukuman Cambuk dan 6 Bulan Penjara karena Overstay di Brunei

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Tiga orang dijatuhi hukuman penjara dalam sidang penuntutan yang dilakukan untuk kasus berdasarkan Bab 15(1), Undang-Undang Keimigrasian, Bab 17, yaitu melebihi batas waktu tinggal di negara ini setelah izin imigrasinya dicabut.

Departemen Imigrasi dan Registrasi Nasional (JIPK) dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan hari ini, mengatakan seorang wanita Filipina yang diidentifikasi sebagai Joanne Baysa Umipig, 56, telah dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dan denda $1.000 sebagai pengganti hukuman cambuk.

Namun, individu tersebut gagal membayar denda yang dijatuhkan dan digantikan dengan hukuman penjara satu bulan, sehingga total hukuman penjaranya menjadi 10 bulan, dengan hukuman mulai berlaku pada tanggal 3 September 2025.

Baca Juga: 3 PMI Ilegal Asal Bandung Barat Terjebak Konflik di Kamboja, Menunggu Deportasi dengan Denda Overstay

Sementara itu, sidang penuntutan terhadap seorang pria Bangladesh, Md Oasim Mia, 34, merupakan kasus transfer dari Kepolisian Kerajaan Brunei.

Dia mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan tiga cambukan tongkat, yang hukumannya akan berlaku efektif pada 10 September 2025.

Baca Juga: TKI Overstayer Hamil 8 Bulan Terlantar di Taichung, Kini Mengungsi di Panti Taipei

Dikutip suarabmi.co.id dari Media Permata, Ahmad Fauzi, seorang pria Indonesia, berusia 43 tahun, mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan tiga kali cambukan, yang hukumannya akan berlaku mulai 10 September 2025.

Menyusul kasus penuntutan, JIPK mengingatkan masyarakat, khususnya warga negara asing, bahwa tinggal melebihi batas waktu di negara ini merupakan pelanggaran hukum dan jika terbukti bersalah dapat mengakibatkan hukuman penjara dan cambuk. (*)

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==