Suarabmi.co.id – Seorang mahasiswa universitas di Kaohsiung dibebaskan dengan jaminan sebesar NT$50.000 setelah sebelumnya ditahan dan diperiksa oleh pihak berwenang karena mengunggah ulang pesan ancaman terkait kemungkinan serangan di Stasiun Utama Kaohsiung.
Kejaksaan Distrik Ciaotou di Kaohsiung pada Minggu (21/12) menjelaskan bahwa pesan tersebut muncul di platform media sosial Threads, tak lama setelah insiden penikaman brutal di sekitar Stasiun Utama Taipei dan Stasiun MRT Zhongshan pada Jumat malam. Peristiwa itu menewaskan empat orang, termasuk pelaku bernama Chang Wen.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa “peristiwa yang lebih besar akan dilakukan di Stasiun Utama Kaohsiung pada 25 Desember” serta mengklaim bahwa Chang Wen adalah saudara dari pihak yang mengunggah pesan. Penyelidikan awal menunjukkan alamat IP unggahan tersebut diduga berasal dari Vietnam.
Pesan itu kemudian menyebar luas di dunia maya dan diunggah ulang oleh seorang mahasiswa bermarga Chen. Penyebaran ini memicu kekhawatiran akan potensi aksi tiruan, sehingga jaksa, polisi, dan penyelidik segera membuka penyelidikan.
Pihak berwenang melacak unggahan ulang yang dilakukan Chen dan menggeledah kediamannya pada Sabtu sebelum membawanya untuk dimintai keterangan. Kepada penyelidik, Chen mengaku bahwa ia mengunggah ulang pesan tersebut untuk mengingatkan masyarakat agar tetap waspada. Namun, ia tidak memberikan penjelasan yang jelas bahwa unggahan itu bersifat peringatan, sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan kepanikan publik.
Jaksa menilai penjelasan tersebut tidak dapat diterima dan menyimpulkan bahwa tindakan Chen berpotensi mengancam keselamatan publik serta memiliki dugaan tindak pidana yang kuat. Meski demikian, jaksa memutuskan tidak perlu melakukan penahanan dan memerintahkan pembebasan Chen dengan jaminan.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar tidak mengunggah atau menyebarkan pesan yang mengancam keselamatan publik atau informasi yang belum terverifikasi. Tindakan semacam itu dinilai dapat menimbulkan ketakutan, mengganggu ketertiban sosial, serta berujung pada konsekuensi hukum.***






