Kabar BMI

Majikan dan Anak-Anaknya di Taichung Dihukum Penjara karena Kasus Kerja Paksa Terhadap PMI Indonesia

×

Majikan dan Anak-Anaknya di Taichung Dihukum Penjara karena Kasus Kerja Paksa Terhadap PMI Indonesia

Sebarkan artikel ini
=== EUI Money

Taichung, 2 November 2023 – Hasil dari perlakuan kasar dan eksploitasi yang dilakukan oleh keluarga majikan terhadap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) akhirnya mendapat tindakan hukum yang tegas. Seorang majikan perempuan di Taichung yang bermarga Hou, bersama kedua putrinya, dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan setelah ditemukan bersalah atas dakwaan kejahatan kerja paksa dan eksploitasi terhadap pengasuh PMI asal Indonesia.

Keputusan pengadilan yang diumumkan pada hari ini menegaskan bahwa pada bulan Mei 2022, Hou merekrut seorang PMI berinisial W untuk merawat anak laki-lakinya yang menderita stroke. Namun, selama bekerja di rumah tersebut, ketiganya memaksa W untuk bekerja selama 21 jam sehari, dimulai dari jam 6.30 pagi hingga pukul 3 dini hari, tanpa henti.

Perlakuan buruk terhadap W semakin ekstrem pada awal Agustus, di mana setiap kali W melakukan sedikit kesalahan, mereka bertiga secara fisik menyerangnya, bahkan memaksa W untuk mandi dengan selang pancuran air yang diarahkan ke dalam mulutnya, memaksanya untuk minum air, dan menyalakan kipas angin di tubuh W yang basah kuyup, tanpa memperdulikan kondisinya yang kedinginan.

Selama bekerja di sana selama sepuluh bulan, W hanya mendapatkan gaji sebesar 924 NT. Kondisinya semakin memburuk, dan dia bahkan dilarang keluar rumah dengan alasan pandemi COVID-19. Selain itu, ponselnya disita sehingga ia tidak dapat meminta bantuan atau berkomunikasi dengan dunia luar.

Keadaan W mulai membaik setelah dia berhasil menghubungi agen pada bulan Maret lalu untuk meminta bantuan. Tubuhnya penuh dengan bekas luka akibat perlakuan buruk yang diterimanya selama bekerja di rumah majikan tersebut. Inilah yang kemudian membuka tabir perbuatan kejam yang telah dilakukan oleh majikan dan kedua anaknya.

Majelis Hakim Taichung menilai bahwa kejahatan yang dilakukan oleh mereka bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Namun, mereka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada W. Mereka juga memberikan kompensasi sebesar 800.000 NT sebagai tanda permohonan maaf.

Selain itu, majikan dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara, sementara kedua anaknya dihukum penjara selama satu tahun dengan masa percobaan selama tiga tahun. Kasus ini menjadi bukti bahwa tindakan eksploitasi dan kerja paksa terhadap pekerja migran adalah tindakan serius yang akan mendapat tindakan hukum yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.