Suarabmi.co.id – Pemerintah Kota Taipei mengingatkan para majikan agar tidak menugaskan perawat migran melakukan pekerjaan di luar lingkup kontrak kerja, seperti belanja atau mengurus kebutuhan pribadi keluarga. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda mulai dari NT$30.000 hingga NT$750.000 (sekitar Rp16 juta hingga Rp400 juta).
Peringatan ini disampaikan oleh Chen Po-tuan, kepala Divisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Departemen Ketenagakerjaan Kota Taipei, menanggapi meningkatnya laporan terkait penyalahgunaan tugas oleh pemberi kerja.
Dalam laporan CNA yang dikutip suarabmi.co.id, menurut Chen, tugas utama perawat migran adalah merawat kebutuhan dasar sehari-hari pasien. Ini mencakup membantu makan, mandi, buang air, konsumsi obat, rehabilitasi ringan, serta memasak, mencuci pakaian, dan menjaga kebersihan ruang tinggal pasien.
Namun dalam praktiknya, banyak perawat migran diminta oleh majikan untuk membantu berbelanja, membayar tagihan listrik dan air, mengurus urusan bank, hingga menjalankan tugas rumah tangga pribadi lainnya.
Chen menegaskan bahwa kegiatan seperti ini bukan bagian dari kewajiban kerja perawat migran, meskipun dilakukan secara sukarela atau saat waktu istirahat. Menurut pemaparan Chen. jika tugas tersebut tidak terkait langsung dengan perawatan pasien, maka itu tergolong pekerjaan di luar kontrak.
Apabila majikan sengaja menugaskan atau membiarkan perawat migran menjalankan pekerjaan tersebut, maka mereka dianggap melanggar Pasal 57 Ayat 3 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan dan dapat didenda antara NT$30.000 hingga NT$150.000.
Sanksi lebih berat diberikan jika perawat migran diminta mengurus urusan pribadi keluarga atau kenalan majikan yang sama sekali tidak berkaitan dengan tujuan awal perekrutan. Dalam kasus ini, pihak penerima manfaat juga dapat dianggap sebagai pelaku perekrutan ilegal atau membiarkan pekerjaan ilegal berlangsung.
Pelanggaran seperti ini diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 57 Ayat 1 undang-undang yang sama, dengan denda maksimal mencapai NT$750.000. Pemerintah kota mendesak para majikan untuk menghormati batasan kerja yang telah ditetapkan dan memastikan perlindungan hak-hak tenaga kerja migran sesuai peraturan yang berlaku.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







