Suarabmi.co.id – Kepolisian Tokyo melalui Kantor Polisi Takenotsuka menangkap seorang pria berkewarganegaraan Indonesia, Yayan Sopian (30), karena diduga menggunakan kartu izin tinggal palsu untuk bekerja. Yayan, yang bekerja sebagai buruh pembongkaran, tinggal di Kota Narita, Prefektur Chiba.
Menurut penyelidikan, pada awal April tahun ini, Yayan menunjukkan kartu izin tinggal palsu kepada pemilik sebuah perusahaan pembongkaran di Narita sebagai bagian dari upayanya untuk mendapatkan pekerjaan.
Dilansir suarabmi.co.id dari laporan Sankei Shimbun, WNI tersebut juga mengakui tuduhan tersebut saat diperiksa dan menyatakan, “Itu benar, saya tidak menyangkalnya.”
Kepolisian mengungkapkan bahwa Yayan awalnya datang ke Jepang sebagai peserta program magang teknis. Namun, masa izin tinggalnya telah berakhir sekitar paruh kedua tahun lalu. Ia kemudian memperoleh kartu izin tinggal palsu melalui cara yang belum diketahui dan menggunakannya untuk melamar pekerjaan di perusahaan tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap bagaimana Yayan mendapatkan dokumen palsu tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan ini.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







