Scroll untuk baca artikel
Internasional

Migran Asal Thailand Masuk Pengadilan Gara-gara Tercyduk Vifis Sembarangan

×

Migran Asal Thailand Masuk Pengadilan Gara-gara Tercyduk Vifis Sembarangan

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Seorang warga negara Thailand, Nanjaijumpa Kham-Ai, dijatuhi hukuman penjara 10 hari pada 2 Juni 2025 setelah mengaku bersalah atas satu dakwaan memberikan suap kepada dua petugas polisi tambahan.

Ia mencoba menyuap mereka sebesar $7 agar dibebaskan dari pelanggaran karena buang air kecil sembarangan di saluran pembuangan umum.

Kronologi Kejadian: Tertangkap Basah Buang Air di Drainase

Peristiwa ini terjadi pada 17 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 waktu setempat. Saat itu, Nanjaijumpa, yang telah bekerja di Singapura sebagai pekerja pertanian sejak 2017, baru saja selesai bekerja di daerah Lorong Semangka, Sungei Tengah.

Ia kemudian bersepeda menuju sebuah toko dekat asrama Sungei Tengah untuk memperbaiki ponselnya.

Baca juga: Pasangan Turis di Thailand Pamer Pelukan Tanpa Sehelai Benang pun di Siang Bolong, Langsung Dijepret Polisi

Namun, karena tidak membawa cukup uang, ia memutuskan untuk kembali ke pertanian guna mengambil uang.

Sebelum naik sepedanya, ia buang air kecil di saluran pembuangan dekat lokasi tersebut, dikutip suarabmi.co.id dari Straits Times.

Tindakan Suap: Uang $7 Dimasukkan ke Tas Petugas

Dua petugas polisi tambahan yang bekerja di bawah naungan Certis Cisco dan bertugas di bawah National Environment Agency, yaitu Ong Seng Hock dan Prabakar Hisparan, melihat langsung tindakan tersebut.

Mereka menghampiri Nanjaijumpa dan menjelaskan bahwa ia telah melanggar hukum, serta meminta identitasnya untuk keperluan penerbitan surat denda resmi.

Baca juga: Gempa Dahsyat Beruntun di Myanmar Hancurkan Gedung Lantai 30 di Bangkok Thailand Tanpa Sisa, 8 Tewas dan Puluhan Luka-luka

Jaksa Penuntut Umum Tung Shou Pin menyampaikan bahwa pelaku terburu-buru ingin kembali ke toko sebelum tutup untuk membayar biaya perbaikan ponselnya.

Ia lalu meminta petugas agar membiarkannya pergi dan menyatakan bahwa “banyak orang sering buang air kecil di situ,” bahkan mencoba membujuk dalam bahasa Hokkien.

Nanjaijumpa kemudian menawarkan uang tunai sebesar $7 kepada Ong, yang langsung menolak dan menjelaskan bahwa mereka tidak dapat menerima uang tersebut karena berstatus sebagai petugas publik.

Ketika tawaran yang sama diberikan kepada Prabakar, ia pun menolaknya. Namun Nanjaijumpa tetap memasukkan uang tersebut ke dalam tas selempang milik Prabakar.

Ong segera meminta uang itu dikembalikan, dan Prabakar langsung menghubungi polisi, sedangkan Nanjaijumpa akhirnya ditangkap di tempat.

Baca juga: Sedang Mabuk Asmara, Pasangan ini Ditangkap di Thailand karena Ngese*s di Depan Umum

Vonis Pengadilan dan Permintaan Maaf

DPP Tung menekankan bahwa jika petugas menerima suap tersebut, hal itu dapat merusak reputasi Singapura sebagai negara bersih dari korupsi.

Dalam persidangan, Nanjaijumpa yang tidak didampingi pengacara menyampaikan permohonan maaf kepada pengadilan melalui penerjemah bahasa Thailand dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Atas tindakan memberikan suap secara korup, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga $100.000 sesuai hukum Singapura.(*)

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==