Suarabmi.co.id – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial L (28), mengalami depresi setelah kembali dari Singapura. Ia bekerja sebagai asisten rumah tangga selama sembilan tahun, namun hanya menerima gaji sebesar Rp 12 juta ketika dipulangkan ke Indonesia.
Perempuan asal Desa Loyang, Kecamatan Cikedung itu mulai diberangkatkan ke Singapura sejak tahun 2016, sesaat setelah lulus SMA. Namun, menurut keterangan dari pihak keluarga, usia L sempat dimanipulasi oleh pihak perekrut agar memenuhi syarat penempatan kerja. L yang sebenarnya lahir tahun 1997 dibuat seolah-olah lahir tahun 1992.
Selama bekerja di Singapura, L mengalami keterbatasan komunikasi dengan keluarga. Ia juga dipaksa menandatangani kuitansi gaji setiap bulan oleh majikannya, meskipun uang tersebut tidak pernah benar-benar ia terima.
Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Akhmad Jaenuri, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga L melapor ke SBMI.
“Yang bersangkutan pulang ke tanah air dalam kondisi depresi setelah 9 tahun bekerja di Singapura dan hanya menerima gaji Rp 12 juta,” ujar Akhmad Jaenuri, dikutip suarabmi.co.id dari Tribunnews.
Pada Maret 2025, keluarga L sempat meminta bantuan dana kepada majikan L untuk keperluan pendidikan adiknya. Namun, majikan hanya memberikan 1.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 12 juta. Menurut Jaenuri, jumlah tersebut sangat jauh dari total gaji yang seharusnya diterima selama sembilan tahun bekerja.
Lebih lanjut, Jaenuri mengungkapkan bahwa pada Juli 2025, L sempat dirawat di rumah sakit jiwa oleh orang kepercayaan majikannya. Setelah satu bulan dirawat, L dipulangkan ke Indonesia tanpa ada keterangan medis yang jelas.
“Pihak rumah sakit memulangkan L ke Indonesia tanpa memberikan keterangan apapun,” kata Jaenuri.
Kondisi L yang masih mengalami depresi ringan baru diketahui pihak keluarga setelah mereka dihubungi oleh petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta untuk penjemputan. Saat ini, SBMI Indramayu tengah melakukan pendampingan terhadap kasus tersebut.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







