Suarabmi.co.id – Pengadilan Distrik Hsinchu menjatuhkan vonis penjara sembilan bulan dengan masa percobaan dua tahun kepada seorang pekerja migran yang terlibat dalam kecelakaan fatal akibat pengoperasian forklift secara tidak semestinya.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (11/12/2025), terkait insiden yang terjadi pada Februari lalu di Kota Hsinchu. Kecelakaan itu melibatkan pekerja migran dan seorang karyawan lokal bermarga Teng, yang sama-sama bekerja di sebuah perusahaan kaca.
Berdasarkan pertimbangan pengadilan, pekerja migran tersebut diminta oleh Teng untuk mengoperasikan forklift dengan cara mundur keluar dari pintu samping pabrik menuju Jalan Niupu Barat. Dalam prosesnya, forklift justru melaju melawan arah di jalur yang diperuntukkan bagi kendaraan ringan dan sepeda motor, tanpa mematuhi marka jalan maupun memberikan prioritas kepada kendaraan lain.
Di saat bersamaan, seorang remaja yang mengendarai sepeda motor melaju lurus searah di jalur tersebut. Karena jarak yang terlalu dekat, korban tidak sempat menghindar dan menabrak forklift, hingga terjatuh dan mengalami luka serius. Remaja tersebut kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
Hakim menilai bahwa pekerja migran seharusnya mematuhi aturan lalu lintas serta mendahulukan kendaraan yang melintas. Kelalaian dalam mengoperasikan forklift di jalur prioritas, terlebih dengan arah berlawanan, dinilai sebagai penyebab langsung kecelakaan maut tersebut.
Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara sembilan bulan kepada pekerja migran dan tujuh bulan kepada Teng, keduanya dengan masa percobaan selama dua tahun.
Vonis ini dijatuhkan dengan mempertimbangkan adanya kesepakatan damai antara para terdakwa, pihak perusahaan, dan keluarga korban. Dalam kesepakatan tersebut, telah dibayarkan ganti rugi dengan total nilai lebih dari NT$6,65 juta atau sekitar Rp3,54 miliar.
Putusan pengadilan ini masih terbuka untuk diajukan banding.***







